Presiden Jokowi resmi berlakukan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali


[Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya di Istana Negara Jakarta]



Jakarta | Jurnal Jawapes - Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), Kamis (01/07), di Istana Negara, Jakarta.

PPKM Darurat diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan