Kurang dari Satu Jam, Polsek Cerme Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Langsung Diamankan

[Foto : Pelaku Pencurian Motor Beserta Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Cerme] 
Gresik | Jurnaljawapes.com – Respons cepat dan kesigapan aparat kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Peristiwa terjadi pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 21.11 WIB, ketika korban Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, tengah membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan menyala di depan konter.

Tak berselang lama, dua pelaku berboncengan datang dan berhenti di belakang motor korban. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023 milik korban. Di dalam jok motor juga terdapat handphone pribadi yang turut raib dibawa pelaku.

Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil, dan segera melapor ke Polsek Cerme.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cerme bersama timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Tim Resmob Barko Polres Gresik, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau No. Pol W-2764-FK,

1 buah STNK atas nama Khoirul Anam,

1 unit handphone Vivo warna putih,

1 celana jeans merk Jefano warna biru,

serta 1 pasang sandal selop merk Dulux warna hitam.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, membenarkan pengungkapan cepat tersebut.

“Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cerme dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Cerme Polres Gresik dalam menjaga keamanan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan pelayanan cepat dan profesional kepada masyarakat.

Polres Gresik mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan segera melapor bila melihat tindakan mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

(ul)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan