Gresik | Jurnal jawapes-
Petani Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, harus membayar uang sebesar Rp 40 ribu untuk memperoleh pupuk bersubsidi bantuan dari pemerintah pusat.
Padahal pupuk tersebut, harusnya disalurkan ke petani secara cuma-cuma (gratis). Atas peristiwa itu, pihak Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik mengaku telah mengerahkan tim penyuluh untuk memastikannya.
"Terkait adanya kabar penyaluran pupuk subsidi gratis di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Kami telah terjunkan penyuluh yang ditugaskan untuk mengusut dan mengkroscek di lapangan terkait dugaan penjualan atau adanya pungutan untuk pupuk bersubsidi ini," kata Kepala Dispertan Gresik, Eko Anindito
"Hasil penelusuran penyuluh yang dilaporkan ke kami, membenarkan jika terjadi pungutan sebesar Rp 40.000 dari pihak Gapoktan Desa Tambakrejo kepada para petani dengan dalih untuk biaya administrasi dan perawatan alat-alat pertanian," ujarnya.
Di tanya! apakah hal seperti itu diperkenankan, Eko menegaskan bahwa alasan apapun tidak dibenarkan. Karena pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah.
"Pungutan dalam bentuk apapun dan dalih apapun ke petani ini tidak boleh dilakukan, apalagi kalau sampai terjadi jual beli pupuk bersubsidi. Makanya, penyuluh kami telah melakukan klarifikasi ke Gapoktan setempat," tuturnya.
Alasan dilakukan pungutan lanjut Eko, karena sudah dirapatkan antara Gapoktan dengan para petani dan warga Desa Tambakrejo. Bahwa, hasil pungutan untuk biaya perawatan peralatan pertanian.
"Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, saya tugaskan penyuluh untuk memantau langsung pembagian sisa pupuk gratis yang belum dibagikan," tandasnya.(Y/T)
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments