Persekusi Jurnalis di Kebumen Desakan Usut Tuntas dan Audit Proyek Rp1,9 Miliar Kian Menguat

[Foto : Ketiga Jurnalis Yang Di Persekusi (kiri atas) dan Lokasi Proyek Senilai 1,9 miliar (bawah)]
Kebumen | Jurnaljawapes.com – Tiga jurnalis di Kabupaten Kebumen mengalami intimidasi dan dugaan persekusi saat melakukan peliputan proyek perbaikan Embung Das Kalong pada Selasa (23/9/2025). Peristiwa ini memicu kecaman keras dan menimbulkan kekhawatiran serius atas ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Jurnalis Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman mendatangi lokasi proyek setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan. Menurut kesaksian Eko, mereka awalnya diterima oleh penanggung jawab teknis lapangan bernama Pujo untuk meminta klarifikasi.

Namun, situasi berubah memanas setelah hadir seorang bernama Soni, yang disebut sebagai bendahara lapangan. Dengan nada tinggi, Soni melontarkan tuduhan “Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu.”ujar Soni.

Tudingan tanpa dasar ini tidak hanya merendahkan martabat ketiga jurnalis, tetapi juga mencoreng integritas profesi wartawan secara keseluruhan.

Proyek yang menjadi objek liputan adalah pembangunan dan perbaikan prasarana air di Embung Das Kalong. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak Rp1.903.658.000, didanai dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2025, dan diawasi PT. Duta Bhuana Jaya.

Perlakuan represif terhadap jurnalis jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden ini sekaligus menjadi sinyal kuat adanya dugaan praktik tidak transparan yang berusaha ditutupi.

Kami mendesak pemerintah daerah hingga pusat, serta aparat penegak hukum, untuk turun tangan serius. Kasus ini harus diusut tuntas, pelaku intimidasi diproses hukum, dan persekusi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan berulang. Lebih dari itu, desakan audit menyeluruh terhadap proyek senilai Rp1,9 miliar tersebut semakin menguat.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pajak mereka digunakan. Setiap dugaan penyelewengan baik korupsi, mark-up, maupun praktik curang lainnya harus diungkap secara terang. Diamnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah serta kontraktor hanya mempertebal kecurigaan publik.

Kasus ini adalah ujian nyata komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam melindungi kebebasan pers sekaligus memberantas korupsi. Jika dibiarkan, intimidasi serupa akan menjadi preseden buruk yang mengancam demokrasi dan transparansi publik di masa depan.

(Tim)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan