![]() |
[Foto : Kantor Balai Desa Sidomulyo Modo Lamongan] |
Dugaan itu kian ramai diperbincangkan warga, seiring pernyataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo, Masnun, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan ujian.
Tiga formasi jabatan yang diperebutkan adalah Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Kesejahteraan Masyarakat. Dari peserta yang gagal, yakni Muhammad Haris dan Siti Rohmawati (formasi Kaur Keuangan), Muhammad Subhan Afifi (Kasi Pemerintahan), serta Abdurrahman (Kasi Kesejahteraan Masyarakat), muncul perlawanan. Mereka resmi melayangkan sanggahan atas keputusan panitia hanya dalam waktu lima hari kerja.
Dalam keberatan yang disampaikan, para peserta menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain:
1. Legalitas pihak ketiga penyedia layanan CBT (Computer Based Test), mencakup identitas pemilik PT, alamat, dan keabsahan perusahaan.
2. Transparansi hasil ujian, dengan menuntut bukti data otentik dari server, bukan sekadar tangkapan layar (screenshot) PPT. Peserta berhak melihat detail nilai untuk mengoreksi hasil ujian masing-masing.
3. Kewajiban pengawas menunjukkan pembuktian atas dua poin di atas sebelum pelantikan perangkat desa dilakukan. Jika tidak dipenuhi, pelantikan dinilai tidak sah.
Muhammad Haris, salah satu peserta yang menyanggah, mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya dan rekan-rekan sudah menempuh langkah formal.
“Kemarin kami menemui Sekretaris Desa yang juga Sekretaris Panitia, Pak Siswanto. Tapi kami diarahkan ke Kecamatan Modo untuk menemui Camat,” kata Haris, Selasa (23/09/2025).
Menurutnya, pertemuan dengan Camat Modo, Sutadji, S.Kep., Ners., MAP., bersama Sekcam dan Kasipem telah berlangsung. “Respon Camat cukup baik, beliau menerima sanggahan kami. Namun karena posisinya hanya sebagai tim pengawas, mereka tidak bisa memberi keterangan detail. Tapi mereka berjanji akan menindaklanjuti tuntutan kami,” tambahnya.
Berdasarkan aturan, peserta yang menilai ujian tidak transparan dapat menempuh gugatan hukum, antara lain:
- Mengumpulkan bukti dokumen, rekaman, dan foto.
- Mengidentifikasi pelanggaran, seperti manipulasi soal atau indikasi kecurangan.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga pengawas terkait.
- Menyertakan bukti kuat untuk mendukung gugatan.
Selain itu, tudingan gratifikasi juga menimbulkan perhatian serius. Sesuai Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan. Sanksinya berat: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Mashud dan Sekretaris Panitia Siswanto belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Diamnya panitia semakin menambah kecurigaan publik terhadap dugaan adanya “permainan” dalam proses seleksi perangkat desa Sidomulyo.
(Tim - Redaksi)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments