[Sebanyak 72 Oknum Pendekat Silat meresahkan warga yang diringkus oleh Polda Jatim]
Surabaya | Jurnal Jawapes - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan satreskrim polres jajaran meringkus 72 pesilat yang terlibat pengeroyokan terhadap sejumlah orang di Jatim, sepanjang September hingga Oktober 2021.
72 pesilat tersebut ditangkap saat melakukan konvoi, kemudian berakhir dengan pengeroyokan terhadap masyarakat. Mereka berasal dari 8 Kabupaten Kota wilayah di Jawa Timur.
Sedangkan dari 72 yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 19 di antaranya masih berusia di bawah umur, dan sisanya sudah dewasa.
"Ada 8 wilayah, Lamongan, Jombang, Kediri Kota, Gresik, Nganjuk, Malang Kota, Blitar dan Bojonegoro. TKP-nya ada 22. Motif mereka melakukan kekerasan saat konvoi setelah latihan maupun pengesahan," terang Gatot di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis (28/10/2021).
Gatot menambahkan, polres jajaran di Polda Jatim juga telah melakukan pembinaan serta memberikan arahan dan imbauan kepada perguruan silat yang ada di wilayahnya masing-masing.
Gatot pun berharap, ketua pimpinan perguruan silat dapat mengondisikan anak didiknya, untuk taat kepada aturan hukum. Sebab dia menilai, apabila pesilat tidak dapat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jadi kondusif maka percuma saja.
"Ketuanya yang harus tanggungjawab, nanti akan kita periksa dan harusnya bisa membantu secara kamtibmas. Kemudian bisa mengayomi masyarakat, itu yang paling penting, ketimbang memukuli masyarakat. Kita menyusun suatu konsep bagaimana perguruan-perguruan ini jadi panutan, bukan menjadi biang onar," tegasnya.
Sambungnya, "Dan penting dicatat, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada pelaku kekerasan, baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan silat di wilayah Jatim. Pasti kami akan tindak tegas termasuk kepada para ketuanya," ujarnya.
Menurut Gatot, 19 tersangka yang masih di bawah umur dijerat Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sisanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan bersama-sama di hadapan umum terhadap orang maupun barang, dengan ancaman penjara 7 tahun untuk luka ringan, 9 tahun luka berat dan seumur hidup jika korbannya meninggal.
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments