Kades Jogodalu Benjeng Gresik, Diduga Jual Tanah Hasil Kerukan Waduk


[Lokasi Proyek Waduk di Desa Jogodalu]

Gresik | Jurnal Jawapes - Pengerjaan proyek pendalaman waduk di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik diduga bermasalah. Sebab disinyalir ada praktik penjualan tanah hasil kerukan. Namun praktik tersebut belum tercium oleh aparat penegak hukum, padahal proyek tersebut menurut informasi warga sudah berjalan dua pekan.

Informasi di lokasi dari beberapa masyarakat yang berhasil terhimpun oleh awak Media Jurnal Jawapes ini menyebutkan, bahwa sesuai plang papan proyek pengerjaan yang terpampang didekat waduk bertuliskan Pemerintah Kabupaten Gresik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Bina Marga. Sedangkan programnya pengelolaan sumber daya air dengan anggaran senilai Rp 166 Juta.

“Namun di lapangan terjadi jual tanah ke warga, nilainya seratus ribu rupiah beserta pemerataannya yang menggunakan alat berat”, kata warga setempat. 

Masih menurut salah satu warga, dia menyebutkan yang mengerjakan CV Sinar Sakti Jaya Mandiri diduga milik Kades sendiri. Namun ketika dikonfirmasi di lokasi waduk, Juwaiminingsih selaku Kepala Desa Jogodalu terlihat sibuk dengan perangkat desa maupun dengan pengawas proyek dari PU.

Saat tim awak media Jurnal Jawapes berusaha mengkonfirmasi adanya kegiatan tersebut, kepala Desa enggan untuk memberikan keterangan bahkan terkesan menghindar dari pertanyaan tersebut. 

Fadlan yang merupakan orang kepercayaan kepala Desa ketika  dikonfirmasi tentang penjualan tanah hasil kerukan tersebut yang sepertinya  membenarkan mengatakan, “Harganya 100 ribu per truk, itu sudah termasuk bego alat beratnya, dan diratakan”, ujarnya. 

Proyek normalisasi waduk dilakukan pengerukan tanah waduk yang dangkal. Kemudian, tanahnya digunakan untuk pengurukan lapangan Desa dan jalan menuju masjid.

Dari harga tanah urukan Rp 100.000 per truk, warga menilainya sangat murah, sebab jika mendatangkan tanah urukan dari luar Desa, biayanya bisa sangat mahal.

“Saya dulu beli satu dump truk itu harganya bisa tiga ratus ribu rupiah lebih. Sedangkan yang ini, tanahnya dekat, jadi hanya seratus ribu rupiah,” katanya.

Di tempat terpisah Kepala Bidang Bina Marga Dr. Achmad Hadi mengatakan, itu proyek bidang sumber daya air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik.

“Itu salah cetak di papan proyeknya, yang benar proyek di bawah naungan Bidang Sumber Daya Air (SDA),” kata Hadi.

Sementara itu, Junihari selaku Ketua umum Jawapes Indonesia mengaku sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa tersebut yang terkesan mengarah ke pelanggaran.

Menurut Junihari, dalam hal ini ada dugaan adanya penambangan galian C ilegal berupa jual beli tanah urukan dan biasanya harus sudah memiliki izin resmi dari Bupati atau dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

"Itu kerukan waduk seharusnya ada izin resmi jika tanah urukannya diperjual belikan agar ada pajak pertambangan masuk ke kas negara, dan bisa saja dijerat Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara", ungkapnya.

Sambungnya, "Untuk diketahui juga, hasil penjualan tanah kerukan atau urukan milik desa biasanya tidak diatur sesuai APBDesa, sehingga pengelolaan uang tidak bisa dibukukan. Tindakan sang Kades bisa saja merugikan negara, dan Kades juga bisa diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", pungkasnya ketika dihubungi untuk dimintai tanggapan oleh awak media Jurnal Jawapes. (Y/T)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan