Terlilit Hutang Pinjol, Tukang Cukur di Gresik Nekat Praktek Medis Kecantikan Ilegal


Miftakhul Makhin(tengah)

Gresik | Jurnal jawapes- 
Punya wajah segar dan glowing, itu memang di idamkan oleh setiap wanita, dan tak jarang pula kaum hawa ini berani merogoh kantong sampai ratusan bahkan terkadang sampai jutaan rupiah agar kelihatan lebih cantik. Dan tanpa mereka sadari itu bisa di manfaatkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab. Seperti yang terjadi saat ini, 
seorang tukang potong rambut di  Kabupaten Gresik nekat membuka praktek dengan menyuntik kan obat pemutih badan. Akibatnya, kini ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah praktek ilegalnya digerebek polisi.

Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut itu Miftakhul Makhin (34), sehari-hari dia bekerja membuka jasa potong rambut di sekitar Pasar Duduksampeyan. Di samping melayani jasa potong rambut, ternyata tersangka juga melayani jasa pemutih badan.

"Tersangka menyuntikkan obat-obatan kepada pelanggannya sebagai obat pemutih badan,” kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Sabtu (2/10/2021).

Praktek medis ilegal itu terbongkar berasal dari laporan masyarakat,yang melaporkan adanya praktek ilegal, Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut ,Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik segera melakukan penyelidikan. Kemudian mendatangi tempat praktek pada sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Pasar Duduksampeyan Gang Buntu.

Pada saat digerebek, pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

“Modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai whatsapp (WA). Sehingga, menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan, ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya,” ujar AKP Bambang.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.

Buka praktek sejak bulan April 2021, lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup.

“Saya terlilit hutang pinjol pak.” kata Makhin singkat tertunduk lesu kepada penyidik.

AKP Bambang Angkasa menambahkan, pelaku diamankan karena mengedarkan
obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

“Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000. Dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000,” katanya.

Pada paket tertinggi diamond lanjut Bambang, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.

“Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online,” pungkasnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Y/T)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan