Oknum Dewan Kota Diamankan, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan


[Oknum Dewan yang Diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan]



Pasuruan Kota | Jurnal Jawapes - Usai diterimanya penyerahan hasil penyidikan dari kepolisian Polresta Pasuruan, akhirnya oknum anggota dewan berinial (HL) dari Partai Amanat Nasional kemudian dijemput oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa - Timur. Rabu (05/01/2022).

Diamankannya tersangka (HL) lantaran kasus penipuan tindak pidana dan melanggar KUHP pasal 378 atau pasal 372 KUHAP.  

"Tersangka (HL) sudah di amankan dan akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Perhari ini tepatnya pada tanggal 5 januari -  24 Januari 2022," terang Wahyu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kasus tersangka HL bermula dari utang piutang. Tersangka awalnya meminjam uang ke seorang perempuan yang berinisial  K. Lebih jauh, pinjaman itu sebanyak 1,3 M dan pengembalian dibayar dengan BG, Bilyet Giro dan Cek pada saat jatuh tanggal korban hendak mencairkan dan ternyata kosong.

Diketahui, sebelumnya bahwa laporan atas kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 dan masuk penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pasuruan.  Dalam penyidikan tahap 2, kasus P21, dan dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pasuruan ke pihak penuntut umum kejaksaan per hari ini. (Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan