Terkait Warga Lepas Masker, Ini Penjelasan Presiden


[Presiden RI Ir. H.Joko Widodo]

Jakarta | Jurnal Jawapes - Pemerintah Republik Indonesia, hari ini, Selasa (17/05/2022) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan terkait pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan itu diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam keterangan pers nya di Istana Kepresidenan Bogor.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ucap Presiden Ir. H. Jokowidodo.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit kormobid, Presiden Ir. H. Joko Widodo tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ungkapnya.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 lengkap.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya. 


Red(Rahmat)
(Sumber BPMI Setpres)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan