Usai Melewati Masa Pandemi, Rakyat Miskin di Pasuruan Tidak Boleh Sakit


[Ketua DPD Jatim Jawapes Indonesia Wawan Setiawan, S.H.]

Pasuruan | Jurnal Jawapes - Bak simalakama bagi nasib rakyat miskin di Pasuruan, mereka semakin terpukul. Kali ini, warga penerima hak Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak dapat merasakan kesejahteraan sebagaimana tertera dalam amanat undang-undang tahun 45.

Dalam keperuntukannya adanya kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah jelas dibuat oleh pementah yang mana merupakan jaminan suatu kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, beda dengan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan.

KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang di mana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau pun tidak mampu. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
  
Ketua DPD LSM Jawapes Indonesia, Wawan Setiawan, SH., Menyikapi dan menyampaikan kepada jurnaljawapes.com, Minggu (22/05/2022) sore, bahwa pemakaian KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di klinik, puskesmas atau di rumah sakit mana pun yang ada di seluruh Indonesia. Sedangkan pemakaian BPJS hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja.
  
"KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan. Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat." Terangnya.
 
Ia juga menambahkan bahwa KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan. Adapun terkait warga tak mampu yang sempat di rawat RSUD Bangil Pasuruan itu merupakan amanah undang - undang dasar 45. 

"Secara umum jelas tertulis dalam pasal 34 undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara dan selanjutnya dalam pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Tandasnya.

 
(Rahmat)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan