Pasuruan | Jurnaljawapes - Pemerintah Kota Pasuruan mempunyai kewajiban untuk turut berperan aktif menjaga stabilitas perekonomian masyarakat demi menjaga kesinambungan dan pertumbuhannya. Peran pemerintah dalam hal ini selain agar dapat mengatur pangsa pasar, juga harus bisa kreatif dan berani melakukan terobosan untuk menciptakan peluang dan tujuan pasar baru untuk produk unggulan kota Pasuruan serta menjaga dengan tetap mempertimbangkan kesinambungan produktifitas untuk kepentingan jangka panjang tanpa mengorbankan iklim investasi.
Menurut Totok ketua umum LSM Pasdewa mengatakan, pandangan ini menyoroti perkembangan ekonomi terakhir yang mengalami trend penurunan pasca pandemi di banyak sektor usaha dan hubungan industrial yang mengancam perkembangan dunia usaha, khususnya di wilayah kota Pasuruan.
"Pemerintah memang sudah seharusnya sesegera mungkin untuk merancang kebijakan pengembangan dunia usaha kota Pasuruan serta membuka serta memperluas akses pemasaran produk yang lebih luas lagi, sekaligus berbenah dalam membantu para pengusaha agar bisa memenangkan persaingan pasar. Serta membuka seluas-luasnya akses permodalan dengan menggandeng pihak-pihak perbankan. Hal ini mutlak dilakukan agar produk unggulan kota Pasuruan mempunyai daya jual dan daya saing yang tinggi. Selain menjaga iklim investasi untuk pengembangan produk-produk baru. Untuk itu peran dinas terkait sangat mutlak dalam pembinaan, pendidikan dan pelatihan pengusaha agar lebih kreatif demi menciptakan dan dapat merebut pasar. Namun hal ini jangan sampai setengah-setengah karena hanya sebatas menggugurkan kewajiban tugas kedinasan saja," terangnya. Kamis (21/07) sore.
Lebih jauh, Totok Ketua Umum LSM Pasdewa menambahkan dengan mengingat situasi yang berkembang pasca pandemi ini dimana tingkat kesejahteraan pekerja menjadi topik utama karena korelasi dan kestabilan serta peningkatan produktifitas. Maka selayaknya kita harus duduk bersama antara pemerintah daerah dengan stage holder terkait baik pengusaha dan permodalan demi merancang kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan garansi perkembangan pasar yang menjadi tugas pemerintah daerah. Adapun maksud dan tujuannya yakni supaya daya saing dan daya tahan pengusaha tetap terjaga demi menjaga kelangsungan usaha atau pun produktifitas.
Untuk kita ketahui, hal ini untuk menjaga jangan sampai di kota Pasuruan ada gejolak aksi berkaitan dengan UMK dan melakukan pengawasan ketat pada penerapan sistem kerja alih daya yang cenderung eksploitatif, upah minimum kota (UMK) harus pula diterapkan pada dunia industri skala menengah kebawah sesuai kemampuan masing-masing pengusaha untuk menekan kesenjangan sosial antara pekerja pabrik dengan pekerja home industri. Walaupun tidak harus sama, minimal perbedaannya tidak terlalu jauh. Hal ini perlu untuk dilakukan kajian serta diskusi intens pemerintah, pemodal dan pelaku usaha. Sehingga nantinya akan tercapai kecukupan berdasar, kecukupan angka kebutuhan hidup layak, dan jaminan kesehatan serentak bagi seluruh pekerja. Sehingga pengusaha di sektor padat karya yang ada saat ini sedang dalam situasi tidak menentu bisa merespon negatifnya pangsa pasar atas kesinambungan antara kesejahteraan pekerja yang berbanding lurus dengan tingkat produktifitas dan kesinambungan antara kecukupan peluang pasar utk produk-produk pengusaha di segala lini. Hal ini akan bisa mengurangi resiko pekerja kehilangan pekerjaannya dan produksi bisa diterima dipasaran secara bertahap.
Terpisah, Habib Riyadh juga menyikapi bahwa tugas pokok pemerintah adalah membuat rakyat bisa bekerja dan supaya punya pendapatan. Hal ini mustahil terwujud jika pemerintah kota Pasuruan membuat kebijakan yang mematikan industri domestik.
"Sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2022. Sementara itu, Kota Pasuruan menjadi daerah di urutan nomor ke 8 di Jawa Timur dengan nilai UMK (Upah Minimum Kota) pertahun 2022 senilai Rp 2.838.837,64." Ungkapnya sang Habib kepada wartawan jurnaljawapes.com Jum'at (22/07) malam.
Lebih jauh, kata Habib Riyadh dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah, baik itu menyangkut aspek sumber daya manusia, kebijakan tentang pelayanan serta ketersediaan fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan publik kepada stakeholder. Untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut sekaligus mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warganya dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan se-optimal mungkin untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efisien dan akuntabel kepada stakeholder sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik.
Sebagai salah satu tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat maka pelayanan publik haruslah diselenggarakan se-optimal mungkin oleh pemerintah, bahkan sudah selayaknya pemerintah melakukan peningkatan pelayanan publik itu sebagai salah satu tuntutan untuk menciptakan konsep good government. Peningkatan itu tentunya diharapkan juga mampu memberikan tingkat kepuasan kepada stakeholder, sehingga stakeholder akan semakin menaruh kepercayaan kepada pemerintah yang menciptakan produk-produk pelayanan publik lainnya.
"Peningkatan pelayanan itu juga tentunya harus dilakukan secara terus-menerus untuk memperbaiki berbagai kesalahan-kesalahan yang sering ditemui dan memberikan solusi terhadap pemecahannya." Pungkas
Editor : Hasan
Jurnalis : Rachmat
0 Komentar