Pasuruan | Jurnaljawapes - Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.
Bertepatan Menjelang Hari Ulang Tahun NKRI ke 77 Sutarji Ketua LSM Jawapes sengaja turun kelapangan memastikan bahwa pelaku usaha Nusantara khususnya Pasuruan benar benar tidak mengalami kendala walau beberapa tahun terakhir Bangsa ini di terpa Pandemi covid 19 berkepanjangan, Jum'at (5/8).
Kepada media Jurnal Jawapes Sutarji menuturkan, "Kita sengaja turun lansung kelapangan memperhatikan dan memantau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Siapa tau dalam silaturahmi safari bersama Pelaku UMKM ini nantinya dapat berkesinambungan dan menghasilkan kerjasama yang menghasilkan nilai ekonomi, karena kami sadar Pandi covid yang menerpa Bangsa ini cukup luar biasa dalam sektor bisnis terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah," terang Sutarji.
Dan interaksi bersama pelaku usaha, Sutarji Ketua LSM Jawapes juga sempat sosialisasi terkait beberapa program penjualan berbasis online yang nantinya akan dikerjasamakan antara anggota LSM Jawapes dan pelaku UMKM Pasuruan, "ya kita turut mengupayakan agar pelaku UMKM khususnya Pasuruan segera stabil pastinya kami akan membantu di bidang penjualan baik langsung maupun secara online, dan semoga dalam sinerginya lembaga dengan pelaku usaha UMKM akan membuat perubahan untuk pelaku usaha UMKM tersebut," pungkas Sutarji.
Editor : Hasan
Jurnalis : Hamim
0 Komentar