SURABAYA | Jurnaljawapes - Sejumlah perwakilan warga dari kampung 1001 Malam, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, mendatangi kantor hukum Cak Sholeh_ Lawyer and Partner, yang berada di jalan Ngagel Jaya Indah III No 129, Surabaya.
Perwakilan warga tersebut untuk meminta bantuan hukum tentang adanya wacana relokasi warga yang ada di Kampung 1001 Malam, dari Pemerintah Kota Surabaya, ke Rusunawa Sumur Welut, Bangkingan, lakasantri, Surabaya.
Sri purwanti, salah satu tokoh warga Kampung 1001 Malam mengatakan, ia merasa keberatan dengan adanya relokasi ke rusunawa oleh Pemkot Surabaya, karena selama ini ia dan warga sudah membangun rumah mulai dari nol.
"Saya dan perwakilan warga datang kesini guna meminta bantuan hukum dan konsultasi tentang warga kampung 1001 malam, yang rencananya mau di pindah ke Rusunawa Sumur Welut," Tutur Sri.
Ia menerangkan, dengan adanya relokasi ke rusunawa Sumur Welut, oleh Pemkot Surabaya, pihaknya merasa keberatan karena jauh dari tempat kerja, dan sebagian besar warga masih menginginkan untuk tetap tinggal di kampung tersebut
"Saya harap kepada Walikota Surabaya, bapak Eri Cahyadi, masih membolehkan warga untuk tetap tinggal di Kampung 1001 malam, dan bisa di bentuk RT, karena sudah 20 tahun lebih kita tak punya RT," terang Sri, Senin (19/12/2022).
Ia menambahkan, jika mang tidak diperbolehkan menempati lahan tersebut, pihaknya ingin Walikota Surabaya, datang dan berdialog dengan warga yang ada di kampung 1001 Malam, agar Walikota tahu apa yang jadi keinginan warga selama ini.
"Mungkin pak Eri bisa datang lagi ke Kampung Saya dan berdialog dengan warga, jika hanya di pindah ke Rusunawa saja warga merasa keberatan, harusnya ada kejelasan tentang ganti rugi bangunan, soalnya warga membangun rumah pakai uang dengan jerih payah sendiri," pungkasnya.
Sementara itu Kantor hukum sholeh_lawyer and Partner membenarkan, jika pada siang ini kedatangan rombongan masyarakat Kampung 1001 Malam, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, karena mereka mau direlokasi dengan alasan lahan tersebut mau dibangun rumah pompa.
"Teryata di sana itu sudah ada rumah pompa, tinggal rumah pompa yang sudah ada ini mau dimaksimalkan atau tidak, kalau harus mengusir dan menggusur warga Kampung 1001 Malam, tentu Kok tidak efisien malah justru akan terlalu besar, karena ini wilayah satu kampung," ucap Cak Sholeh.
Ia mengatakan, jika perwakilan warga tersebut meminta di advokasi supaya tetap tinggal di kampung 1001 Malam, yang jadi target utama adalah warga tidak mau direlokasi tetap ada di situ.
"Warga yang tinggal disitu sudah lebih 20 tahun mulai tahun 1999, dan anehnya setiap pemilu di sana tidak ada TPS, dan mayoritas warga yang ber- KTP Surabaya ada 110 KK dan luar Surabaya 40 KK, hampir 400 jiwa," Terang Cak Sholeh.
Cak Sholeh juga mengatakan, jika memang harus direlokasi dan pindah, warga yang ada di kampung 1001 Malam, mereka meminta ganti rugi bangunan, kalau hanya di pindah ke rusunawa yang jauh dari pekerjaaan warga merasa keberatan.
"Kita akan audiensi dengan Walikota Surabaya, supaya ada solusi yang terbaik, warga menginginkan, satu (1) boleh tinggal disitu biar ada adminitrasi yang jelas dan diakui kota Surabaya kampungnya ada RT, keinginan yang ke dua (2), jika memang harus pindah, maka harus ada ganti rugi bangunan yang sudah di bangun oleh warga," ungkap Cak Sholeh.
Editor : Hasan
Jurnalis : Ziz
0 Komentar