Masa Jabatan Dinilai Terlalu Pendek, Kepala Desa Se-Kabupaten Gresik Gelar Aksi Damai ke Jakarta


[Keberangkatan para Kepala Desa ke Jakarta, untuk gelar aksi damai]

Gresik | Jurnaljawapes
Seluruh Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Gresik, berangkat ke Jakarta pada hari Senin (16/01/2023).
Total ada 305 Kades se-kabupaten Gresik ini akan bergabung dengan 30 ribu Kades lain se Indonesia yang akan menggelar aksi damai di gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta pada Selasa (17/01/2023).


Korlap Aksi M Bahrul Ghofar yang juga menjabat sebagai kepala desa Gredek Duduk Sampeyan mengatakan,"Kedatangan dirinya bersama rombongan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, bertujuan untuk menggelar aksi damai di Senayan Jakarta adalah untuk menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, selama satu periode," ungkapnya

"Para kades bersepakat meminta UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan 6 tahun agar segera direvisi.
Karena masa jabatan enam tahun di setiap periode yang berlaku saat ini dinilai terlalu pendek. Dan menyisakan dampak kontestasi pilihan kepala desa (Pilkades)," imbuhnya 

Lebih lanjut Ghofar memaparkan, "Kalau sebelumnya jabatan 6 tahun dengan batasan 3 periode atau 18 tahun.
Kalau direvisi nantinya juga sama 18 tahun, tapi batasan dua periode dengan masa 9 tahun.
Dengan di rubahnya masa jabatan kepala desa tersebut, diharapkan bisa melerai konflik setelah Pilkades, dan prioritas perencanaan pembangunan di desa bisa maksimal," paparnya

Ghofar menambahkan, para kades se-Kabupaten Gresik telah memantapkan diri, untuk mengambil bagian dalam aksi damai nasional tersebut.
Dengan tujuan ingin mengefektifkan kinerja pemerintahan desa (Pemdes) tanpa terganggu efek Pilkades, hal itu juga sejalan dengan keinginan kades-kades di seluruh Indonesia.

"Aksi unjukrasa ini menjadi tujuan bersama, tidak hanya kades Kabupaten Gresik tetapi kades se-Indonesia," Pungkas Ghofar


Editor    : Hasan

Jurnalis :  Y/T
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan