Murtiawan : Terjadinya Kerusakan Lingkungan Akibat Tidak Cermat Pemkab Pasuruan Dalam Penerbitan Perizinan


[Murtiawan Pengamat Sosial Politik di Pasuruan]

Pasuruan | Jurnaljawapes - Maraknya kegiatan tambang yang tidak berijin termasuk kegiatan illegal mining dan dianggap kelalaian pemerintah daerah. Penertiban pada semua kegiatan tambang ilegal dan reklamasi untuk memperbaiki lahan kritis akibat illegal miring seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai bukti negara hadir melindungi rakyatnya sesuai dengan amanat UU.

Dikutip dari beberapa berita di media sosial yang beredar akhir-akhir ini tentang maraknya praktik tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan karena pemerintah daerah tidak tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktik-praktik tambang yang tidak mempunyai ijin. Hal ini diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining, serta luas wilayah yang dimanfaatkan oleh kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

Kondisi alam yang rusak saat ini dampak dari penambangan liar tersebut, sehingga menjadi pemicu terjadinya rawan bencana alam yang menyebabkan longsor pada saat musim hujan tiba, jika musim kemarau tiba kelihatan seperti tandus dan tidak terawat.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, maka pembangunan ekonomi juga akan mengalami peningkatan, dimana akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan hidup. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan adalah perizinan yang telah diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Izin lingkungan merupakan salah satu bentuk keputusan tata usaha negara. Izin lingkungan menjadi dasar diterbitkannya suatu izin usaha dan/atau kegiatan, tanpa adanya izin lingkungan maka izin usaha dan/atau kegiatan tidak akan diterbitkan oleh pejabat berwenang. Dalam penerbitan izin lingkungan maka para pejabat pemerintah yang mempunyai kewenangan harus dengan cermat melihat segala unsur untuk dapat dikeluarkannya keputusan. Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah banyak yang merupakan titipan yakni asal mengeluarkan izin tanpa memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya terkait Asas Kecermatan, apalagi diduga masih banyak intervensi oknum pejabat-pejabat negara yang berdiri di belakang pengusaha ikut menjadi beking tambang ilegal.

Terkait progres penegakan hukum kasus-kasus lingkungan hidup strategis, pengamat sosial politik di Pasuruan, Murtiawan mengatakan  "Kata kunci untuk menjaga ekosistem yang seimbang adalah merawat dan melestarikan Lingkungan Hidup, izin Lingkungan, Asas Kecermatan, asas umum Pemerintahan yang baik," ujar Murtiawan saat ditemui, Senin, pagi  (9/01/2023) diruang kantornya.

Lebih lanjut ia menegasakan, "Kegiatan illegal mining seharusnya dapat diminimalkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana kegiatan penambangan oleh masyarakat telah diakomodir dengan adanya izin pertambangan rakyat (IPR), namun hingga saat ini masalah illegal mining seakan jarang sekali tersentuh oleh aparat penegak hukum," tandas Murtiawan.


Editor         : Hasan

Jusnalist   : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan