[Foto: Lokasi proyek TPI Lekok]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawapes Indonesia menyoroti pekerjaan proyek fisik TPI di Desa Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang mayoritas tidak di pasang papan nama kegiatan proyek.
Ketua DPD Jawapes Indonesia. Wawan Setiawan, SH. Sabtu (04 November 2023) kepada wartawan, seharusnya setiap pekerjaan proyek ada papan nama kegiatannya. Karena papan nama kegiatan proyek tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi atau transparasi penggunaan anggaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tak hanya itu, Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Jadi kalau soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan di lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. Dan jika ada proyek sumber dana APBD/ Propinsi (Dinas Perikanan dan Kelautan) yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau CV tidak ada papan nama kegiatannya, maka hal itu telah melanggar UU.
"Sebab, papan nama itu merupakan sebuah pemberitahuan kepada masyarakat umum, jika proyek yang dikerjakan itu tidak ada papan nama kegiatan bisa diduga ada kongkalikong antara dinas terkait dengan rekanan," katanya.
Sementara, salah satu tokoh masyarakat Lekok, Hasan kepada wartawan menyampaikan papan nama kegiatan proyek harus terinci mulai dari nama perusahaan, sumber dana pelaksanaan proyek, serta lamanya pengerjaan. Dan jika hal itu tidak dilakukan oleh rekanan, tentunya masyarakat akan menilai bahwa proyek yang tidak terpasang papan nama, yang dananya bersumber dari APBD terindikasi terjadi penyelewengan. Sedangkan kualitas bangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, tentunya yang lebih faham adalah dinas terkait (pemerintah kabupaten) sebagai pelaksana proyek.
Dijelaskan, selama dirinya melakukan pemantauan di lapangan, baik itu proyek lelang maupun penunjukan langsung tidak berpapan nama. contohnya, seperti pengerjaan proyek TPI yang berlokasi di dua lokasi di kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan, kedua lokasi pekerjaan proyek semuanya tidak berpapan nama.
"Seperti di lokasi nampak dua bangunan salah satunya TPI Lekok yang saat ini masih tahap proses pembanguan," terang Hasan tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Ketua DPD Jawapes Indonesia akan mengingatkan dan menghimbau kepada dinas terkait dan pada rekanan atau pelaksanan proyek atau CV untuk segera memasang papan nama proyek, karena sudah menjadi kewajiban.
"Berdasarkan informasi warga dan tokoh masyarakat setempat akan kami sampaikan teguran secara tegas, nanti kepada para pihak terkait agar segara memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan," terang Wawan Setiawan, SH.
Papan nama yang dipasang di lokasi proyek itu bertujuan untuk pemberitahuan pada masyarakat, sehingga biaya proyek yang dikerjakan itu bisa di ketahui secara transparan. Apalagi proyek-proyek yang dikerjakan oleh rekanan CV/PT yang telah menggunakan dana pemerintah. Oleh karena itu, rekanan atau pihak-pihak terkait harus mematuhi aturan yang ada, dan jika nantinya masih ada rekanan yang tidak melaksanakan aturan dalam memasang papan nama kegiatan, kami akan langsung memberikan teguran keras persurat nantinya.
"Dan perlu diketahui bahwa semua pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintahan harus mentaati UU dan peraturan pemerintah setempat yang berlaku," pungkasnya. (Rachmat)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments