[Foto: Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah beserta jajaran saat Press Release kasus pengeroyokan dan pengrusakan]
Gresik | Jurnaljawapes.com -
Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa dua warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik yang terjadi pada (09/04/2024) lalu.
Dan menetapkan dua tersangka yakni Danang Tri Prayoga (20 th) warga Desa Laban, Menganti, Gresik dan Anugerah Maulana Rahma Perkasa (17) atau masih di bawah umur asal Desa Laban Menganti.
Dalam press Release yang di gelar pada hari ini Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan Modus Operandi pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan alat ruyung serta melakukan pengerusakan pada kaca jendela rumah milik korban.
"Modus operandi pelaku memukul korban Muhammad Ari dengan mengunakan alat ruyung kemudian melakukan pengerusakan pada kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah. Selasa (16/04/2024)
Kapolsek Menganti menjelaskan kejadian bermula saat korban akan menonton cek sound saur di TKP tepatnya di perempatan Dusun Pengampon Dan Setro, sekitar pukul 03.15 WIB. Dan di datangi oleh pelaku DT dan temannya kurang lebih ada 10 orang yang berkonvoi naik sepeda motor yang langsung menghampiri korban.
Yang dalam hal ini pelaku langsung memukul korban Muhammad Ari Kurniawan yang mengenai jari tengah dan telunjuk sebelah kanan serta memukul korban Ega Maulana Praditya Putra di bagian pundak sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa ruyung sehingga mengalami luka," Lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan setelah melakukan pemukulan terhadap para korban, pelaku DT dan teman - temannya juga melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiansyah hingga pecah.
Dan akibat dari kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Menganti.
"Yang berkaitan dengan kejadian ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," Pungkas AKP Roni.(Yan/ul)
View
0 Komentar