[Foto: Pimpinan Redaksi Jurnal Jawapes Pujo Asmoro]
Sidoarjo | Jurnaljawapes.com - Pimpinan redaksi media online jurnaljawapes.com angkat bicara, Pujo Asmoro menilai bahwa isi draf Rancangan tentang Undang-Undang Penyiaran (RUU) merupakan akal - akalan dan kepentingan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana telah tersampaikan langsung dan melalui pemberitaan kepada publik bahwa dewan pers dan seluruh komunitas pers di seluruh Indonesia secara tegas menyuarakan menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran itu.
"RUU ini merupakan inisiatif DPR yang berkepentingan. RUU direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tidak bisa di diamkan, kami menolak dalam hal ini." Terang Pujo Asmoro. Rabu (15/05/2024) malam.
Pujo juga mengatakan, upaya seperti ini (RUU) tidak kali ini saja, namun sudah beberapa kali hendak di lakukan oleh DPR dan Pemerintah.
Untuk itu dan supaya diketahui bersama bahwa dalam draf revisi UU penyiaran DPR RI per Maret 2024 adalah sbb:
UU terdapat Pasal 50B ayat 2 yang mencantumkan berbagai larangan, termasuk:
a. Isi siaran dan konten siaran soal narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian
b. Isi siaran dan konten siaran terkait rokok
c. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi
d. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat
e. Penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan
f. Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung unsur mistik
g. Penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender
h. Penayangan isi siaran dan konten siaran pengobatan supranatural
i. Penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran
j. Menyampaikan isi siaran dan konten siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran
k. Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Akan hal itu, kami seluruh insan pers serentak mengatakan tolak RUU, "Ini tidak benar, kan lucu kalau karya jurnalis melalui investigasi tidak boleh muncul di platform digital. Nggak nalar, ini pengusulnya bocor alus apa? entahlah ini pemerintah atau DPR nya. Yang namanya jurnalis basis dasarnya ya investigasi dong! Paham dasar jurnalis gak mas.., apapun, di manapun platform, iya gak tuh..?" Tandas Pujo Asmoro.
(Redaksi/RMT)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments