306 Kepala Desa Di Gresik Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

[Foto: Ketua Asosiasi Kepala Desa Se - Kabupaten Gresik Saat Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan]

Gresik | Jurnaljawapes.com
Sebanyak 306 Kepala Desa dari desa yang ada di Kabupaten Gresik mendapat SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Gedung Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP).(05/06/2024)

Bupati mengungkapkan, pemberian SK ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Alhamdulillah hari ini bisa kita tandatangani SK perpanjangannya, dan kita berikan kepada 306 desa serta selamat dan sukses atas perpanjangan SK jabatan enam tahun menjadi delapan tahun,"ungkapnya 

Gus Yani berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat  semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.

"Dengan perpanjangan ini,Kepala Desa  memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya,artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera," tutur Gus Yani.

Gus Yani juga berpesan kepada para kepala desa untuk memanfaatkan sebaik mungkin sisa jabatan.

"Di masa jabatan dua tahun lagi ini agar bisa dipergunakan untuk mengabdi kepada masyarakat, dan membangun desa,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan Dodik Soeprayogi sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Menganti  menyampaikan terima kasih atas respons cepat Gus Yani dalam menjalankan amanat UU. SK Perpanjangan ini menjadi hal yang paling ditunggu oleh semua Kades.

"Tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas. Karena itu, untuk Bapak Bupati kami sampaikan terima kasih atas respons cepatnya dalam menjalankan amanat UU. Dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan PR untuk melayani masyarakat sebaik mungkin," ujarnya.

Untuk di ketahui sebelumnya, SK masa jabatan baru kepala desa ini sekaligus membatalkan masa jabatan sebelumnya dan keputusan bupati ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Gresik pada tanggal 3 Juni 2024 ditanda tangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Penyerahan SK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan undang-undang yang baru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(Yan/ul)
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan