![]() |
[Foto : Ipda Andre Yohanes, Ka. Tipidter Polres Pasuruan] |
Tokoh aktifis Peduli Lingkungan itu secara resmi memberikan surat pengaduan ke Unit Tipidter atas dugaan pencemaran lingkungan di sungai Kradenan. Warga menduga Limbah berasal dari pembuangan milik PT Mitra Alam Segar (MAS) yang beroperasi di Desa Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Jawa Timur.
Kepala Unit Tipidter Polres Pasuruan, Ipda Andre Yohanes, menyampaikan, Iya kemarin tepatnya pada Hari Senin, pihak kami kedatangan beberapa rekan dari lembaga dan kami menerima laporan dari saudara Bambang selaku ketua LPAPR, beliau datang ke kantor saya bersama beberapa rekan lembaga lainnya untuk menyerahkan aduan.
"Surat aduan sudah kami terima dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan untuk disposisi, untuk tindaklanjut," kata Ipda Andri Yohanes, kanit tipidter Polres Pasuruan ke wartawan. Selasa (24/09/2024).
Pengaduan atas dugaan dampak pencemaran lingkungan tersebut diantaranya, sbb:
* Udara pemukiman warga sekian lama semakin tidak sedap/busuk.
* Air sungai Keruh
* Tak lagi dapat dimanfaatkan warga perkampungan tidak lagi dapat memanfaatkan air sungai untuk mencuci, dan air sungai dapat menyebabkan penyakit kulit/gatal-gatal.
* Punahnya ikan-ikan sungai dampak pembuangan limbah yang menjadikan rusaknya ekosistem lingkungan.
* Petani tambak mengalami kerugian besar.
* Sulitnya petani tambak mendapatkan air layak
* Ikan di tambak para petani sering menhalami mati dan gagal panen.
* Air sumur - sumur warga juga kian berbau busuk. ( Rachmat)
View
0 Komentar