![]() |
[Foto : Penyerahan PTSL Kepada Masyarakat Desa Panggung Rejo] |
Kelurahan ikut menjadi salah satu daerah tempat dilaksanakannya Program PTSL Kantor Pertanahan Kota Pasuruan tahun anggaran 2024, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat serta juga dapat mempercepat pembangunan di wilayah Kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Adapun pejabat yang hadir pada saat pembagian yaitu Ketua Tim II Mochamad Ajak,S.ST. M.H., Wakil Ketua bidang yuridis Tim II Lavenia Nadya Irianti S.H dan tim , Camat Panggungrejo Hermanto, S.E, Lurah dan perangkat kelurahan Bugullor dan peserta PTSL.
Dalam kesempatan ini ketua tim II PTSL berpesan bahwa sertifikat yang diserahkan ini masih terdapat tanggungan yg harus diselesaikan oleh penerima Sertifikat yaitu berupa bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) terhutang, BPHTB terhutang ini asalnya dari perolehan pemohon sertifikat PTSL, BPHTB terutang merupakan kewajiban yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah (Pemda) ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah dan bangunan. Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), BPHTB terutang dapat diperbolehkan untuk pemegang hak atas tanah dan di stempel merah.
"Jadi panjenengan ini bapak/ibu, masih mempunyai kewajiban (tanggungan) ini (BPHTB terhutang). Besarannya nanti bisa ditanyakan ke Bapenda, dan bisa panjenengan bayarkan di Bapenda langsung atau di bank, sesudah panjenengan bayar, nantinya panjenengan ke kantor kami (Kantor Pertanahan Kota Pasuruan) untuk dilakukan penghapusan stempel merah ini", kata ketua tim Moch Ajak, sambil menunjukkan sertifikat yg sudah di stempel merah ( BPHTB terhutang).
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Panggungrejo, Hermanto, S.E., mengatakan bahwasanya perolehan Bea BPHTB terhutang ini nantinya masuk kepada Kas penerimaan Pemerintah Daerah kota Pasuruan.
"Upaya yg dilakukan BPN sudah benar dan sudah sesuai dgn undang-undang, BPHTB terhutang ini merupakan kewajiban kita ketika terjadi perubahan kepemilikan Tanah dan bangunan, dan merupakan hak pemerintah daerah, pembayaran oleh panjenengan nantinya masuk kepada kas penerimaan negara, bukan buat saya, bukan buat Bu lurah, bukan buat Kantor Pertanahan juga, tapi nantinya dikembalikan kepada panjenengan semuanya," tutur camat Panggungrejo.
Ia juga menyampaikan, penerima sertifikat PTSL ini dijamin aman, terdapat jaminan hukum, dan sudah diberikan kemudahan-kemudahan dalam prosesnya, aman cepat dan terjamin kepastian hukum" tambahnya.
Dalam kesempatan ini dilakukan pembagian sertifikat sebanyak 63 bidang.
Lebih lanjut, ketua tim II Mochamad Ajak juga berpesan agar sisa sertifikat PTSL yg belum selesai agar segera diselesaikan. Mengingat sudah akhir masa dari program PTSL 2024 ini. Dia juga menambahkan agar hati-hati terhadap proses waris yg dimohonkan pada proses PTSL. "jangan sampai ada ahli waris yg tidak dimasukan dalam surat pernyataan yg dibuat oleh keluarga atau surat keterangan yang dibuat oleh kelurahan, karena bisa masuk keranah hukum." Tungkasnya.
(Rachmat)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments