Pelaku Pembacokan Antar Tetangga di Gresik Berhasil Ditangkap di Rembang, Ini Motifnya

[Foto : Tersangka Pembacokan Antar Tetangga Saat Di Gelandang Petugas]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Setelah menjadi buronan selama hampir tiga minggu, Ahmad Qomaruddin alias Udin (26), pelaku pembacokan antar tetangga di Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik, berhasil ditangkap oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Tersangka diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Desa Pedak, Kecamatan Sulug, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Jumat (24/1). Kini, Udin telah mendekam di balik jeruji besi Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi pada 6 Januari 2025. Udin membacok tetangganya, Asnan (35), menggunakan sebilah parang sepanjang 50 cm. Akibatnya, korban mengalami luka serius di siku kanan dan dua jari tangannya terputus, yaitu jari manis yang putus total dan jari tengah yang dapat disambung kembali setelah mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku langsung melarikan diri bersama istrinya usai melakukan aksi brutal tersebut. Namun, berkat kerja keras tim Unit Resmob Polres Gresik, keberadaan tersangka berhasil dilacak hingga ke wilayah Rembang. “Tersangka kami amankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu pada Senin (27/01/2025).

Dalam penyelidikan, Udin mengakui perbuatannya dan menjelaskan alasan di balik tindak kekerasan tersebut. Tersangka merasa sakit hati setelah korban mengejeknya karena sering berutang rokok di warung. Emosi yang memuncak membuat Udin nekat menyerang Asnan dengan parang hingga mengakibatkan luka berat. Parang yang digunakan untuk melukai korban kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menambahkan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melukai fisik korban tetapi juga menimbulkan trauma psikologis. “Motif seperti ini sebenarnya bisa dicegah apabila ada pengendalian emosi yang baik. Sayangnya, tersangka memilih menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Udin dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara bijak untuk menghindari dampak hukum maupun sosial yang berat.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan. Selain itu, pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

(Yan/ul)












Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan