![]() |
[Foto : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Ridwan] |
Dalam kesempatan tersebut, Mujid Ridwan, politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan, memaparkan secara mendalam tiga peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan penting dalam membangun kemandirian desa serta perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.
Pertama, ia menjelaskan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. Perda ini, menurut Mujid, hadir untuk mendorong desa agar tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek yang aktif dan berdaya.
"Desa tidak boleh terus-menerus bergantung. Lewat Perda ini, masyarakat desa diberi ruang dan dorongan untuk menggali potensi lokalnya sendiri baik dari sektor ekonomi, sosial, maupun kelembagaan," jelas Mujid.
Selanjutnya, ia mengulas Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas bantuan hukum dan memperluas jangkauan layanan bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum, namun terkendala keterbatasan ekonomi.
"Kita ingin memastikan bahwa hukum bukan hanya milik orang yang mampu. Warga miskin pun harus punya akses keadilan. Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir memberi bantuan hukum yang adil dan menyeluruh," tegasnya.
Mujid juga menyinggung substansi dari Perda asli tahun 2013, yang menjadi cikal bakal hadirnya bantuan hukum di Gresik. Ia menyebut bahwa implementasi aturan ini telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan perubahan di tahun 2023 adalah langkah penyempurnaan yang mutlak dibutuhkan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari warga yang hadir. Sejumlah peserta menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi serta upaya DPRD yang terus memperjuangkan keberpihakan kepada masyarakat bawah.
"Kami jadi tahu kalau ternyata ada payung hukum yang bisa bantu kami kalau ada masalah hukum. Ini penting sekali buat orang-orang kecil seperti kami," ungkap seorang warga yang hadir dalam acara tersebut.
Dengan penyampaian yang lugas, disertai dialog aktif bersama masyarakat, sosialisasi ini tidak hanya menjadi rutinitas formal, tetapi sarana edukasi yang memperkuat partisipasi publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.
(Yan/ul)
View
0 Komentar