![]() |
[Foto : Kuwat Slamet Nomor Tiga Dari Kiri, Samping Ummi Kulsum Sekdes Sekarputih] |
Dalam dialog bersama Sekretaris Desa Sekarputih, Ummi Kulsum, Kuwat Slamet menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah aspirasi warga yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana desa. Ia meminta klarifikasi dan sempat mengajukan permintaan data dalam bentuk hardcopy.
Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Sekdes menjelaskan bahwa pemberian salinan dokumen hanya dapat dilakukan kepada pihak-pihak yang secara formal memiliki kewenangan, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
“Pemerintah desa bekerja berdasarkan aturan dan pengawasan berlapis. Tidak ada ruang untuk penyelewengan karena setiap prosesnya melibatkan berbagai unsur. Kalau memang ada yang menuduh, silakan dibuktikan dengan data yang akurat. Saya siap menghadapi konsekuensi hukum jika tuduhan itu benar,” tegas Ummi Kulsum.
Sekdes juga menambahkan bahwa seluruh program yang dibiayai dengan dana desa telah dirancang melalui musyawarah bersama masyarakat, dan pelaksanaannya diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk inspektorat serta pendamping desa.
Kuwat Slamet menyambut penjelasan tersebut, namun tetap menekankan perlunya keterbukaan informasi yang proporsional untuk menjaga kepercayaan publik. “Kami hadir sebagai mitra masyarakat, bukan untuk mencari kesalahan. Tapi sudah sepatutnya informasi terkait dana publik bisa diakses dengan baik, agar tidak terjadi salah paham yang berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan informasi antara pemerintah desa dan masyarakat. “Keterbukaan bukan hanya tugas pemerintah desa, tapi juga tanggung jawab masyarakat untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan berbasis data,” tandasnya.
Kunjungan ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa harus dijaga bersama oleh seluruh elemen, agar tidak membuka celah bagi penyalahgunaan maupun fitnah yang tidak berdasar.
(Hamim)
View
0 Komentar