![]() |
[Foto : Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto] |
MFH ditangkap pada Jumat malam (14/6/2025) di wilayah Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif oleh tim Resmob Polres Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber dengan modus penipuan melalui lelang fiktif tas branded di live Instagram.
"Korban tertarik mengikuti lelang tas mewah yang ditayangkan secara live di Instagram. Setelah itu, korban dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang dan diminta mentransfer sejumlah uang," terang Iptu Joko dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Korban berinisial CDR (39), warga Kota Malang, mengalami kerugian sebesar Rp36,4 juta, yang ditransfer dalam dua tahap ke rekening atas nama berbeda, yakni Angela Marcellina dan Nindi Elesi. Setelah dana ditransfer, nomor pelaku tak lagi bisa dihubungi, dan barang yang dijanjikan tak pernah dikirim.
"Ini merupakan modus klasik dengan kemasan baru. Pelaku memanfaatkan live media sosial untuk memancing kepercayaan korban," ujar Iptu Joko.
Dari hasil pemeriksaan, MFH mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening penampung dana.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Iptu Joko menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan korban lainnya.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi secara online, terutama di platform yang belum terverifikasi,” pungkasnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Batu guna proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi)
View
0 Komentar