Denik: “Kami Fokus pada Pendampingan Administratif dan Koordinatif”

[Foto : Denik Mardi Astutik Kepala Bidang Pembangunan Kecamatan Gondang Wetan (tengah), Kuwat Slamet Baju Putih, Abdul Kadir Nomor Satu Dari Kiri]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Jawapes Jawa Timur. Ketua DPD, Kuwat Slamet, menegaskan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam mendorong akuntabilitas pemerintahan desa demi mencegah kerugian keuangan negara.

Kepada tim Jurnaljawapes.com ,Kuwat Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan manipulasi administrasi dan indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa. “Kami menerima delik laporan masyarakat atas sejumlah temuan fiktif yang patut diduga merugikan keuangan negara. Namun agar tidak salah langkah, kami menempuh jalur klarifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya, Senin (23/06/2025).

Sebagai langkah awal, Kuwat bersama tim mendatangi Kantor Kecamatan Gondang Wetan dan melakukan audiensi dengan Denik Mardi Astutik, pejabat yang membidangi urusan pembangunan desa di kecamatan tersebut. Dalam pertemuan itu, Denik menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memiliki fungsi sebagai fasilitator dan pendamping administratif dalam proses pemerintahan desa.

“Kapasitas kami di kecamatan bersifat koordinatif dan administratif, bukan eksekutor teknis di lapangan. Pengajuan dan pelaksanaan kegiatan, mulai dari musyawarah desa (Musrenbangdes) hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ), sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa,” terang Denik.

Denik juga menjelaskan bahwa verifikasi dan rekomendasi kecamatan terbatas pada kelengkapan dokumen yang diajukan desa. Terkait pengawasan di lapangan, ia menegaskan bahwa terdapat struktur lain yang memiliki kewenangan langsung, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Musyawarah Desa (LMD), hingga pendamping desa dan kecamatan.

Saat ditanya terkait arsip dokumen pengajuan anggaran dari desa, Denik menyatakan bahwa salinan dokumen yang telah diverifikasi dan direkomendasi dikembalikan ke masing-masing desa. Ia mengakui bahwa keterbatasan fasilitas penyimpanan arsip menjadi alasan tidak tersimpannya dokumen di kantor kecamatan.

“Seluruh salinan dokumen yang telah diverifikasi kami serahkan kembali ke desa. Kantor kami memang belum memiliki sarana penyimpanan arsip yang memadai,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kuwat Slamet bersama rekannya, Abdul Kadir yang merupakan Bendahara di Ormas Jawapes menyatakan, telah memperoleh gambaran langkah yang harus ditempuh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sebagai penutup, tim Jurnaljawapes juga menanyakan prosedur yang harus ditempuh masyarakat jika menemukan dugaan penyelewengan dana atau praktik KKN. Denik menjawab tegas, “Silakan dilaporkan ke Inspektorat atau dimusyawarahkan bersama BPD yang memiliki kewenangan dalam fungsi kontrol terhadap kinerja kepala desa.”jawabnya tegas.

Dengan terbukanya komunikasi antara masyarakat sipil, ormas, dan pihak kecamatan, diharapkan ada sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.

(Hamim)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan