Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan Kawal Ketat Kasus Penganiayaan Wartawan Nguling: Desak Polisi Ungkap Dalang dan Tindak Tegas Pelaku

[Foto : Seorang Wartawan Yang Menjadi Korban Penganiayaan]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com – Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan insiden kekerasan terhadap wartawan. Seorang jurnalis lokal menjadi korban penganiayaan brutal saat menjalankan tugas liputan investigatif di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (18/7/2025).

Peristiwa yang terjadi saat korban hendak mengonfirmasi informasi terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut, diduga kuat merupakan bentuk intimidasi dan serangan terhadap kebebasan pers. Apalagi, korban sebelumnya telah memberitakan maraknya praktik judi di kawasan itu dua bulan lalu, yang diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan tersebut.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka cukup serius: nyeri hebat di bagian dada, memar di wajah, sakit kepala berat, hingga muntah-muntah. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan.

Menanggapi peristiwa ini, Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan yang terdiri dari 45 wartawan lintas media menyatakan sikap tegas. Mereka akan mengawal proses hukum hingga pelaku penganiayaan ditangkap dan diadili.

"Kami sangat prihatin dan marah atas insiden ini. Tugas jurnalistik adalah amanat konstitusi, dan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk serangan terhadap demokrasi," tegas H. Sugeng Samiaji, tokoh pers Pasuruan yang juga menjadi juru bicara aliansi tersebut.

Lebih jauh, Sugeng mendesak aparat penegak hukum khususnya Polres Kota Pasuruan untuk segera mengungkap dalang di balik kekerasan ini. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Jika memang terbukti ada aktivitas perjudian seperti yang dilaporkan sebelumnya, maka polisi harus tegas memberantasnya. Jangan sampai keberadaan media yang kritis justru dibungkam dengan kekerasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera memburu dan menangkap pelaku penganiayaan. “Kami serius menangani kasus ini dan akan bergerak cepat,” tulisnya singkat.

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan krusialnya perlindungan hukum bagi insan pers. Kebebasan pers bukan sekadar hak, melainkan salah satu fondasi utama negara demokratis. Setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan menyerukan kepada seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap bersatu dan tidak gentar menghadapi intimidasi dalam bentuk apa pun.

“Kami tidak akan mundur. Karena jika jurnalis dibungkam, maka suara rakyat ikut dibungkam.”

(Hamim)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan