![]() |
[Foto : DuaTersangka Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Yang Berhasil Di amankan Petugas] |
Keduanya adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Mereka ditangkap saat bertransaksi di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total ± 2,379 gram, satu unit ponsel Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip bening, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.
“Dua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram, dan sebagai kompensasi tambahan, mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis,” ungkap AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).
Penangkapan ini, lanjut Kapolres, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan serangkaian pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di baliknya,” tegas AKBP Jazuli.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Upaya tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
(Hamim)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments