Jeritan Keadilan dari Desa Kayukebek Warga Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap

[Foto : Aksi Unjuk rasa Warga Desa Kayukebek Tuntut Keadilan Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur]
Pasuruan | Jurnaljawapes.com - Masyarakat Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dikejutkan oleh kasus dugaan pencabulan bergilir terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang disinyalir melibatkan sejumlah pria dewasa, termasuk ayah kandung korban. Insiden memilukan ini memicu kemarahan warga yang kemudian menggelar aksi protes dan dialog terbuka di balai desa sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan mendalam.

Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk berisi tuntutan agar para pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai kejahatan tersebut tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng martabat dan meruntuhkan rasa aman anak-anak di lingkungan mereka.

“Kami sangat geram. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal kemanusiaan. Semua pelaku harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” tegas salah satu tokoh warga dalam orasinya.

Nama-nama terduga pelaku yang disebut warga antara lain ST, TN, SN, PR, EN, WO, SK, SM, dan DN. Salah satunya diduga merupakan ayah kandung korban, sebuah fakta yang membuat kasus ini semakin menyayat hati.

Kepala Desa Kayukebek, H. Alif Waliyuda, bersama perangkat desa dan Kepala Dusun, menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban dalam proses hukum. Mereka juga berjanji menjaga kondusivitas desa sambil memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan yang diwakili Danil turut hadir dalam diskusi bersama warga. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi ibu korban untuk segera membuat laporan resmi ke Mapolres Pasuruan.

“Ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap anak. Kami akan mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara maksimal,” ujar Danil.

Warga mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, mereka meminta perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk turut mengawal proses hukum, mengingat besarnya dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan.

Kasus ini membuka kembali luka lama tentang pentingnya sistem perlindungan anak yang lebih kokoh dan responsif di tingkat lokal, serta menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan terdekat.

(Hamim)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan