![]() |
[Foto : Ketua DPRD Syarul Munir Saat Hearing Bersama Pengacara saat dampingi Masyarakat] |
Temuan ini diperkuat oleh unggahan dari media Koran Jawa Pos, yang menyoroti dugaan tindakan medis oleh salon tersebut, termasuk praktik penghilangan tahi lalat menggunakan kauter, alat yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh tenaga medis berlisensi.
Dalam sebuah komentar viral di media sosial, akun dokter berlisensi dengan nama dr.shintadewi menuliskan peringatan keras:
"Kauter untuk menghilangkan tahi lalat? Tau ga kamu bedanya tahi lalat yang aman dan ganas? Klo itu ganas km cauter yo modar pasienmu..."
Komentar ini menunjukkan betapa berbahayanya tindakan medis sembarangan, terutama tanpa diagnosis dan izin resmi.
Sebelumnya, tim investigasi menemukan adanya bahan-bahan kosmetik yang telah expired dan disembunyikan saat penggeledahan. Selain dokumentasi foto dan video, sumber terpercaya juga menyatakan bahwa ada praktik medis yang tidak sesuai kewenangan yang dilakukan oleh salon tersebut. Narasumber yang dirahasiakan identitasnya juga mengungkap bahwa kasus ini sempat dibawa ke hearing DPRD, namun hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas dari pihak berwenang.
“Kami sudah mendampingi masyarakat dalam hearing di DPRD, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Kasus ini seperti dibiarkan,” ujar narasumber kepada tim investigasi.
Untuk Bab ijazah, sudah kami anggap selesai. Namun untuk dugaan malpraktik tindakan medis dengan bahan-bahan expired dan berbahaya, kami menduga ada pembiaran yang seharusnya tidak terjadi. Pihak aparat penegak hukum (APH) semestinya tetap melanjutkan kasus ini hingga tuntas.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak salon dapat dijerat melalui beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 360 KUHP
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., MM., SH., memberikan komentar tegas terkait kasus ini:
“Kami menduga ada unsur kelalaian dan pembiaran yang sangat serius dalam penanganan kasus ini. Penggunaan bahan berbahaya dan tindakan medis ilegal tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat. Aparat hukum jangan ragu menindak, karena jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan konsumen.”
“Kami mendesak Kapolres Gresik dan instansi terkait agar segera memproses secara hukum pelaku-pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan berbahaya terhadap masyarakat, termasuk menahan dokumen pribadi seperti ijazah yang bisa dikategorikan pelanggaran hak asasi,” tambahnya. Kamis 3 Juli 2025.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum. Tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan dan penindakan hukum. Jika unsur pidana sudah cukup kuat, maka penegakan hukum harus dijalankan demi rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
Beliau Mengecam keras hal ini, dan Menghimbau agar APH maupun Dinkes, IDI segera sigap dan bereaksi cepat untuk menangani Permasalahan Mal Praktek yang membahayakan dan meresahkan publik, ujarnya dengan tegas.
Sampai dengan berita ini tayang dan Viral kembali, dari pihak salon belum juga mengembalikan uang tebusan ijazah yang telah disepakati dalam hearing di DPRD dan juga diduga banyak melakukan pelanggaran Pelanggaran bab aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur Disnaker, baik mulai jam kerja, upah maupun lain sebagainya,"Ujar Debby pada Tim Investigasi
(Tim)
View
0 Komentar