![]() |
[Foto : Tim Red Dan Lembaga Investigasi Negara Saat Melakukan Investigasi Di Rumah Warga] |
Kasus ini bermula saat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di wilayah tersebut. Proyek jalan yang dikerjakan PT BRIN memanfaatkan lahan warga sepanjang lebih dari 3 kilometer. Ironisnya, warga terdampak mengaku tidak pernah dimintai persetujuan resmi maupun diberikan ganti rugi.
Qomarudin, tokoh masyarakat yang dipercaya menjadi wakil warga, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di rumah salah satu warga, Suwarno, Senin (11/8/2025). Dalam pertemuan itu hadir pula beberapa warga korban.
"Dana proyek diduga sudah cair, tapi tidak pernah sampai ke pihak yang berhak. Kepala desa berdalih tanah tersebut dihibahkan untuk jalan. Faktanya, warga tidak pernah merasa menghibahkan tanahnya," tegas Qomarudin.
Hasil penelusuran LIN menemukan adanya surat hibah bertanggal 2019 yang dijadikan dasar oleh kepala desa untuk mengklaim persetujuan warga. Namun, sejumlah warga menegaskan mereka tidak pernah memberikan izin, apalagi menghibahkan tanah secara cuma-cuma.
"Ini jelas janggal. Ada tiga warga yang tanahnya dipakai untuk jalan, tapi tidak ada kompensasi, tidak ada sosialisasi. Kami merasa dibohongi," ujar salah satu korban.
Salah seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya, sebut saja S, menyatakan siap menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak warga.
"Kalau benar dana proyek diselewengkan, ini bom waktu. Cepat atau lambat harus ada pertanggungjawaban hukum," tandasnya.
Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan. Mereka mendesak adanya ganti rugi yang layak dan penyelesaian segera. Jika tidak, mereka siap menempuh jalur hukum demi mengembalikan hak atas tanah yang dirampas tanpa kesepakatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Brebes, mengingat nilai kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan menyangkut integritas kepala desa sebagai pemimpin yang seharusnya melindungi warganya.
(Tim-Redaksi )
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments