Diduga Sertifikat Jaminan Nasabah Hilang , Keamanan Dokumen Nasabah Dipertanyakan

[Foto : Kantor BRI Unit Karangponcol]
Karangponcol | Jurnaljawapes.com - Juniati, warga Sawangan Dusun 1 RW 003/001, mengadukan kasus hilangnya sertifikat jaminan tanah yang diserahkan kepada BRI Unit Karang Moncol kepada tim advokat. Ia menuntut kejelasan dan keadilan setelah mengalami kesulitan yang berkepanjangan untuk mendapatkan kembali sertifikat jaminannya.

Menurut Juniati, pada tahun 2021 ia mengajukan pinjaman sebesar sekitar Rp10 juta di BRI dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. Pinjaman tersebut telah lunas pada tahun 2023. Namun, meskipun sudah melakukan pelunasan, sertifikat jaminan yang seharusnya dikembalikan tidak kunjung diserahkan.

"Saya kecewa karena sertifikat saya tidak dikembalikan. Hanya janji berturut-turut yang saya terima, mulai dari besok, besok, hingga akhirnya pihak BRI meminta waktu satu bulan, tapi hingga kini tidak ada kejelasan," Jum'at (05/09/2025)

Pernyataan Juniati diperkuat oleh Priwin, yang diberi mandat untuk mengambil sertifikat tersebut. "Sudah dua tahun berlalu dan nasib sertifikat ini masih tidak jelas. Saya hanya menerima janji-janji dan alasan seperti sedang diurus notaris. Padahal, pinjaman sudah lunas, tetapi jaminan yang menjadi hak nasabah justru dipersulit," katanya.

Sementara itu, Mantri BRI yang menangani pencairan pinjaman Juniati, Bu Titik, memberikan klarifikasi, "Saya mengetahui secara langsung nasabah Juniati mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah di BRI Karang Moncol. Semua dokumen penyerahan jaminan, termasuk tanda tangan Juniati dan suaminya, lengkap. Berita acara pencairan dan penyerahan jaminan juga dibuat secara resmi."

Titik menambahkan, "Pada proses pencairan, customer service selalu mencatat jaminan di komputer dan membuat berita acara. Saya juga telah konfirmasi dengan customer service, yang mengonfirmasi adanya jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)."

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan Kepala Unit BRI Karang Moncol, Nasir, yang menyatakan, "Setelah pengecekan data, saya tidak menemukan bukti penyerahan sertifikat jaminan tersebut. Kami sedang meminta bantuan notaris untuk memeriksa status sertifikat ke BPN. Saya baru bertugas di sini, jadi jika ada bukti tanda terima jaminan, mohon disampaikan. Dari histori data kami, program KUR tahun 2021 tidak mencatat adanya jaminan."

Fajar, Pimpinan BRI Wilayah Karang Moncol, turut menanggapi, "Memang benar Bu Titik yang memprakarsai pencairan pinjaman Juniati. Kami sudah koordinasi dengan Kepala Unit Karang Moncol, Pak Nasir, dan terus berupaya mencari bukti apakah sertifikat tersebut pernah diterima oleh karyawan kami. Karena kasus ini sudah lama, kemungkinan ada kekeliruan atau lupa ingatan."

Fajar menegaskan, "Jika sertifikat tersebut memang pernah diterima oleh BRI Karang Moncol dan hilang, kami siap mengganti sertifikat baru sesuai prosedur yang berlaku. Kami sedang mendiskusikan langkah-langkah penyelesaian dengan tim."

Kasus ini menyoroti urgensi transparansi dan keamanan dalam pengelolaan jaminan nasabah di sektor perbankan, sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk bertanggung jawab penuh atas dokumen penting milik nasabahnya.

(Josaphat H.S.)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan