Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu 84 Gram

[Foto : Dua Tersangka Pengedar Narkoba Yang Berhasil Di amankan Satresnarkoba Polres Gresik] 
Gresik | Jurnaljawapes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan karena diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram yang telah dikemas dalam delapan plastik klip.

Penangkapan berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Kedua tersangka masing-masing berinisial R (49), warga Tlogopojok, serta SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 84 gram yang disimpan dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata. Selain itu, juga disita satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi,” terang AKP Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Gresik.

“Narkoba merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memeranginya. Jika menemukan tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” pesan AKBP Rovan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Gresik kembali menegaskan tekad untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi terciptanya lingkungan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika.

(ul)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan