![]() |
[Foto : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani] |
Sebelumnya, insentif pajak ini digulirkan sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Tingginya animo masyarakat membuat Pemkab Gresik, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), memutuskan memperpanjang masa pengajuan agar lebih banyak warga bisa memanfaatkannya.
Adapun skema keringanan yang diberikan adalah:
•NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80%
•Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25%
• Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujar Bupati Yani, Rabu (17/9/2025).
Pemkab Gresik berharap kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat semakin optimal dan berkontribusi pada penguatan pondasi ekonomi Gresik ke depan.
(ul)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments