Pemkab Gresik Perpanjang Diskon Pajak 80 Persen untuk BPHTB Waris dan Hibah

[Foto : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Diskon hingga 80 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kategori waris serta hibah dari orang tua ke anak resmi diperpanjang, berlaku mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.

Sebelumnya, insentif pajak ini digulirkan sejak 17 Agustus hingga 17 September 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Tingginya animo masyarakat membuat Pemkab Gresik, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), memutuskan memperpanjang masa pengajuan agar lebih banyak warga bisa memanfaatkannya.

Adapun skema keringanan yang diberikan adalah:

•NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80%

•Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25%

• Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah. Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujar Bupati Yani, Rabu (17/9/2025).

Pemkab Gresik berharap kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat semakin optimal dan berkontribusi pada penguatan pondasi ekonomi Gresik ke depan.

(ul)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan