![]() |
| [Foto : Samsul Hidayat S.Ag., M.Pd.I., Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ] |
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Samsul menanggapi maraknya seruan “Bubarkan DPR” yang belakangan ramai di jagat media sosial. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sekedar euforia digital, namun mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Namun demikian, Samsul menegaskan bahwa pembubaran DPR merupakan tindakan yang inkonstitusional dan melanggar hukum dasar negara.
“Secara konstitusional, membubarkan DPR jelas melanggar hukum dan konstitusi Indonesia. Dalam sistem presidensial yang kita anut, Presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan atau membekukan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945. Pembubaran DPR di luar mekanisme sah seperti pemilu atau amandemen UUD akan merusak tatanan negara dan bisa menimbulkan krisis ketatanegaraan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Samsul mengingatkan bahwa rakyat dan pemerintah harus tetap menjaga keseimbangan sistem demokrasi dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan membubarkan lembaga negara.
“Kritik boleh, koreksi harus, tapi konstitusi jangan diacak-acak. Yang salah adalah perilaku oknumnya, bukan lembaganya. Maka yang perlu dibenahi adalah etika, moralitas, dan integritas pejabat publik, bukan sistemnya,” tandasnya.
Fenomena “bubarkan DPR” sejatinya adalah cermin dari jurang yang kian lebar antara rakyat dan wakilnya. Dalam politik, persepsi publik sama pentingnya dengan fakta. Ketika masyarakat merasa dikhianati, legitimasi lembaga politik dapat runtuh. Namun, bagi Samsul, jawaban dari keresahan publik bukanlah pembubaran, melainkan perbaikan moral dan tanggung jawab bersama.
(Hamim)
View


0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments