![]() |
| [Foto : H.M EFENDI,ST.,MM Kepada Sekolah SMK TEKSTIL PANDAAN tengah nomor 5 dari kiri] |
Efendi, yang telah 32 tahun mengabdikan diri di dunia pendidikan, menyebut kebijakan ini sebagai “kado pengabdian” menjelang masa purnatugasnya.
Kebijakan pemerintah tersebut mencakup beberapa poin penting:
Guru Non-ASN: Berhak mendapat tunjangan profesi Rp2 juta per bulan bagi yang telah memiliki sertifikat PPG.
Guru ASN: Mendapatkan kenaikan gaji pokok yang ditambah kesejahteraan setara satu kali gaji pokok.
Guru PPPK: Mendapatkan kenaikan gaji pokok serta tunjangan sertifikasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan ini diyakini mampu mendongkrak semangat para tenaga pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Efendi menilai kebijakan ini bukan hanya sekadar perhatian, tetapi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan nasional.
“Kami para guru swasta tentu berharap kebijakan ini segera terealisasi. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi penghargaan atas perjuangan panjang kami membangun mutu pendidikan,” ujarnya kepada tim Jurnaljawapes.com.Kamis (20/11/2025).
Menurut Efendi, peningkatan kesejahteraan akan mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi, termasuk mengikuti sertifikasi dan pendidikan lanjutan. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran yang diterima siswa.
Sebagai kepala sekolah yang dikenal tegas dan disiplin, Efendi menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi semangat baru bagi guru-guru di lingkungan SMK Tekstil Pandaan. Di ujung masa jabatannya, ia merasa langkah pemerintah merupakan bentuk penghargaan bagi para pendidik yang telah lama mengabdi.
“Kami bersyukur dan berharap kebijakan ini segera berjalan dengan baik. Ini kabar yang membawa angin segar bagi guru-guru SMK Tekstil Pandaan khususnya, dan bagi seluruh guru di Indonesia pada umumnya,” pungkas Efendi.
(Hamim)
View


0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments