![]() |
| [Foto : Anjar Supriyanto (Suryo Ageng) Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum sebelah Kiri] |
Sementara itu, sejumlah aturan yang bersinggungan dengan kegiatan hiburan masih mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda No. 13 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Menjamurnya usaha karaoke dan hiburan di wilayah Kabupaten Pasuruan menunjukkan potensi ekonomi yang besar, termasuk sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tanpa adanya regulasi khusus, para pelaku usaha maupun pekerja di sektor hiburan dinilai beroperasi tanpa payung hukum yang jelas.
Desakan pembentukan Perda Hiburan terus menguat, baik dari pelaku usaha, pekerja hiburan, hingga pemerhati hukum. Pada April 2024, DPRD Kabupaten Pasuruan telah menyatakan siap membahas Raperda tersebut, tetapi hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait pengesahannya.
Melihat kondisi itu, Anjar Supriyanto alias Suryo Ageng, Ketua Umum LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum, menegaskan komitmennya untuk mendampingi para pelaku usaha hiburan, baik secara hukum maupun teknis operasional.
“Kami aktif memberikan penyuluhan, mengingatkan aturan-aturan yang harus ditaati, serta siap memberi pendampingan hukum kepada pelaku usaha,” ujar Anjar.
Menurutnya, keberadaan Perda Hiburan sangat diperlukan agar kepastian hukum tercipta, terutama bagi pelaku usaha karaoke yang jumlahnya terus meningkat di Kabupaten Pasuruan wilayah yang berada di kawasan Gunung Arjuna, yang dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan budaya.
Anjar menilai, jika peraturan ini disahkan, usaha hiburan tidak hanya akan lebih tertib dan terkontrol, tetapi juga dapat menjadi salah satu sektor yang menyumbang PAD secara signifikan.
“Kami mendukung agar Perda Hiburan segera disahkan. Dengan adanya regulasi yang jelas, usaha mereka akan terlindungi secara hukum dan pemerintah daerah juga akan mendapatkan pemasukan yang legal dan teratur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan yang dilakukan LSM bertujuan memastikan usaha hiburan tidak melanggar norma, menjaga ketertiban umum, serta memberikan edukasi kepada operator terkait standar operasional yang benar.
LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum berharap pemerintah daerah dapat mempercepat pembahasan dan pengesahan Perda Hiburan. Dengan kepastian hukum, sektor hiburan di Kabupaten Pasuruan diyakini dapat tumbuh lebih sehat, terarah, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
(Hamim)
View


0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments