Terkait Sengketa Lahan Yayasan Darul Ulum Rowogempol, Ketua LBH DPD MP dan Ketua DPD JPI: Kami Menduga Ada Unsur Delik Pemalsuan Surat


[Pak Toha (baju biru) saat ditemui dikediamannya]

Pasuruan | Jurnaljawapes - Kasus sengketa kepemilikan lahan yang saat ini didirikan sebuah bangunan oleh Yayasan Darul Ulum sebagai fasilitas pendidikan menuai soal berkepanjangan. Adapun Lahan tanah seluas 800 meter persegi itu berlokasi di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan keterangan ahli waris, Toha saat di temui di kediamannya, Rabu 23 September beberapa hari yang lalu, ia menjelaskan kepada wartawan jurnaljawapes.com, "Saya itu mintanya wakaf tetap wakaf pak...waktu itu ada uang kompensasi 100 juta pak, sebetulnya 150 juta dari kompensasi mereka namun yang 50 juta ya begitulah pak," terang Toha salah satu ahli waris.



Almarhumah ibu saya memang benar telah menghibahkan sebidang tanah dengan luas 200 meter kepada guru ngaji (ustadz) di kampungnya untuk dirikan madrasah. Luas total 800 dan sisa tanah luas 600 meter masih milik ibu kami. Tandas Toha

Berdasarkan keterangan dan data yang kami peroleh, ketua LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan SE, SH., mengatakan sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan keterpercayaan atas tujuan memperoleh keuntungan bagi (oknum) diri sendiri atau orang lain.

Menurut, Anderias Wuisan, SE., SH., Ia  mengemukakan bahwa pemalsuan surat adalah berupa kejahatan yang di dalam mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya

Hal senada di sampaikan juga oleh Wawan Setiawan SH., Ketua DPD LSM dan LBH Jawapes Indonesia juga mengatakan, jika suatu perbuatan pemalsuan niat dapat dihukum apabila perkosa terhadap jaminan atau kepercayaan dalam hal;

a. Pelaku mempunyai niat atau maksud untuk mempergunakan suatu barang yang tidak benar dengan menggambarkan keadaan barang yang tidak benar itu seolah-olah asli, hingga orang lain percaya bahwa barang orang lain terperdaya;

b. Unsur niat atau maksud tidak perlu mengikuti unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain (sebaliknya dari berbagai jenis perbuatan penipuan), tetapi perbuatan tersebut harus menimbulkan suatu bahaya umum yang khusus dalam pemalsuan tulisan atau surat dan sebagainya dirumuskan dengan mensyaratkan “kemungkinan kerugian” dihubungkan dengan sifat dari pada tulisan atau surat.

"Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam ketentuan Pasal 263 s/d Pasal 276 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Jenis-Jenis Delik Pemalsuan dalam ketentuan hukum pidana dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan meterai serta pemalsuan surat." Kata Wawan Setiawan, SH, selaku ketua DPD LSM dan LBH Jawapes Indonesia 


Editor        : Hasan

Jurnalis.   : Rachmat
Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan