Serikat Buruh : Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dengan Kenaikan UMK 13 Persen

Serikat Buruh : Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dengan Kenaikan UMK 13 Persen

 

Jurnaljawapes Surabaya | Hari ini Rabu (07/12) merupakan batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Jawa Timur. Untuk mengawal penetapan UMK tersebut agar sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya.


Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 500 (lima ratus) massa buruh hari ini berasal dari 5 (lima) daerah Ring 1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.


Sebelum menuju kantor Gubernur, massa buruh dari berbagai daerah kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Royal Plaza Surabaya, Jl. Frontage A. Yani sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian bergerak bersama menuju kantor Gubernur Jawa Timur pukul 13.00 WIB.


Sebelumnya pada tanggal 1 Desember 2022 Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan rapat untuk membahas rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 dari Bupati/Walikota di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi tersebut ditemukan 5 Kabupaten/Kota yang Bupati/Walikotanya tidak merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Lima Kabupaten/Kota tersebut merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 dibawah nilai inflasi yang mencapai angka 6.80 persen, yaitu:

  1. Kota Kediri merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 5,80 persen atau naik sebesar Rp 122.800.
  2. Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 3,40 persen atau naik sebesar Rp 70.700.
  3. Kabupaten Tulungagung merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 4,16 persen atau naik sebesar Rp 84.300.
  4. Kabupaten Lumajang merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 4,83 persen atau naik sebesar Rp 96.700.
  5. Kabupaten Seumenep merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 3,10 persen atau naik sebesar Rp 61.300


Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tersebut, Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh melakukan perbaikan nilai rekomendasi yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, yaitu sebesar sebesar 13 persen untuk kenaikan UMK tahun 2023 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.  Angka 13 persen ini di dapat dari nilai inflasi sebesar 6,8 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan penyesuaian akibat dampak kenaikan harga BBM serta naiknya harga kebutuhan pokok, sehingga didapat nilai 13 persen untuk kenaikan UMK tahun 2023.


Sekretaris PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur, Jazuli menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen merupakan tuntutan yang wajar untuk meningkatkan daya beli buruh paskah terdampak kenaikan harga BBM. Selain itu selama 3 (tiga) tahun terakhir buruh telah berkorban dengan kenaikan upah yang sedikit akibat pandemi Covid-19, bahkan di beberapa Kabupaten/Kota tidak mengalami kenaikan UMK sama sekali.


Selain itu buruh juga menuntut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur untuk menjelaskan secara terbuka kondisi ekonomi Jawa Timur saat ini. Lebih-lebih penjelasan terkait nilai α (alfa) yang ada dalam formulasi kenaikan upah minimum pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.


Buruh menduga BPS dalam menentukan nilai α (alfa) hanya mempertimbangkan Produktivitas saja lewat perhitungan PDRB ADHK 2021 saja, tanpa mempertimbangan perluasan kesempatan kerja yang di proyeksikan lewat TPT. Sedangkan dalam Permenaker 18 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penentuan nilai α (alfa) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, ujar Jazuli yang juga Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur ini. 


Dengan penjelasan diatas menurut Jazuli, buruh menuntut Gubernur Khofifah menggunakan deskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen, atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win-win solution sebesar 10% sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker 18 Tahun 2022, tutupnya.

(why/ziz/Has)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan