Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Uji Coba Kendaraan

[Foto : Terduga Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor Yang Berhasil Di Ringkus Tim Satreskrim Polres Bondowoso]
Bondowoso | Jurnaljawapes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disertai persekongkolan jahat dan penadahan. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Abdullah Bafadal (25), warga Jalan Imam Bonjol, Bondowoso, pada Rabu, 15 Januari 2025. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp24.500.000,- yang dibawa kabur oleh tersangka yang berpura-pura hendak membeli kendaraan tersebut.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Jalan Imam Bonjol Gang 01 Nomor 41, RT 13, RW 03, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku utama, Abdul Hasib (33), warga Kecamatan Tegal Besar, Jember, datang ke lokasi berpura-pura sebagai calon pembeli sepeda motor korban. Setelah berdiskusi, Abdul meminta izin untuk mencoba sepeda motor. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim polres Bondowoso mengungkapan keterlibatan dua pelaku lainnya, yaitu:

Apriyanto (36), seorang guru dari Kecamatan Klabang, Bondowoso, yang bertugas mengantar Abdul ke lokasi kejadian.

Abdurrahman (38), seorang petani dari Kecamatan Sumberbaru, Jember, yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

Sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2019 warna hitam milik korban, dengan nomor polisi P 6477 FV, nomor rangka MH3SG3190KK489616, dan nomor mesin G3E4EB1335329.

Sepeda motor Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi P 6725 PA, yang digunakan pelaku Abdul Hasib sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Sebuah ponsel Oppo warna biru metalik yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.Pakaian pelaku, yang dikenakan saat melakukan tindak pidana.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal:

378 KUHP (Penipuan),

372 KUHP (Penggelapan),

480 KUHP (Penadahan).

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku sesuai ketentuan pasal-pasal tersebut adalah hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada tim yang bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor.

“Lakukan transaksi dengan saksi atau pihak ketiga yang dapat dipercaya, dan selalu cek identitas pembeli atau penjual secara mendetail. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat penting,” tegas AKP Roni.

Polres Bondowoso berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dan memberikan rasa aman. Bagi masyarakat yang mengetahui tindak kriminal serupa, diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bondowoso menunjukkan kesigapan dalam menangani tindak pidana yang merugikan masyarakat. Diharapkan, masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.

(Redaksi)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan