Biaya PTSL di Desa Rejotengah Diduga Melebihi Ketentuan, Kepala Desa dan Panitia Bungkam

[Foto : Balai Desa Rejotengah Kecamatan Deket Lamongan]
Lamongan | Jurnaljawapes.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara terjangkau, kembali disorot. Kali ini terjadi di Desa Rejotengah, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Dari informasi yang diperoleh oleh Jurnaljawapes.com dari salah satu panitia dan sejumlah warga setempat menyebutkan, bahwa biaya pengurusan sertifikat PTSL di desa tersebut dipatok sebesar Rp750.000 untuk warga Desa Rejotengah dan Rp1.050.000 bagi warga dari luar desa.(Rabu,14/05/2025)

Padahal, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara lain Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT  biaya partisipasi masyarakat untuk program PTSL dibatasi maksimal Rp150.000 per bidang tanah, khususnya di wilayah Jawa dan Bali.

“Yang dari desa bayar Rp750.000, yang dari luar desa Rp1.050.000. Itu sudah jadi ketentuan panitia,” ujar salah satu warga yang namanya enggan dipublikasikan.

Pernyataan itu juga diamini oleh salah satu panitia pelaksana yang berhasil dikonfirmasi secara lisan oleh tim Jurnaljawapes.com. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai komponen biaya tersebut dan apakah sudah sesuai aturan yang berlaku.

Lebih mengecewakan,Kepala Desa Rejotengah ( M )dan Ketua Panitia PTSL (A) tidak dapat dikonfirmasi. Saat didatangi ke Kantor Desa keduanya tidak berada di tempat. Dihubungi melalui WhatsApp maupun sambungan telepon, hingga kini tidak memberikan tanggapan bahkan Ketua Panitia memblokir momor kontak dari awakmedia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa program yang seharusnya membantu justru dirasa memberatkan? Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak pemerintah desa justru memperpanjang spekulasi dan potensi ketidakpercayaan publik terhadap program PTSL.

Sebagai informasi, PTSL merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat proses legalisasi tanah di seluruh Indonesia. Namun, praktik di lapangan acap kali menyimpang, terutama dalam hal pungutan biaya yang melebihi ketentuan resmi.

Jurnaljawapes.com akan terus mengawal isu ini dan meminta agar pihak berwenang, termasuk BPN dan aparat penegak hukum, melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Rejotengah.

(Redaksi)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan