Diduga Ada Unsur Gratifikasi, Oknum Pemerintah Desa Panjunan Selewengkan Dana Desa 2024 dengan Dalih Salah Tulis

[Foto : Kantor Pelayanan Desa Panjunan Duduksampeyan Gresik]
Gresik | Jurnaljawapes.com — Dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 mencuat di Desa Panjunan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik. Isu ini mengemuka setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi dan realisasi program Penguatan Ketahanan Pangan yang dibiayai dari Dana Desa.Senin (26/05/2025).

Kabar tersebut mencuat ke publik sejak Senin (19/05/2024), setelah seorang warga melaporkan bahwa program yang semestinya berwujud pembangunan lumbung desa dan pengadaan alat penggilingan padi/jagung masing-masing senilai Rp 60 juta dan Rp 50 juta tidak memiliki bentuk fisik di lapangan.

“Sampai saat ini, kami tidak melihat adanya bangunan lumbung atau alat penggilingan seperti yang tercantum dalam laporan. Semua fiktif,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, warga juga menyoroti kurangnya aktivitas Penjabat (PJ) Kepala Desa Panjunan, Aji Setiawan, yang dinilai jarang berada di kantor desa dan minim melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa. Dugaan pun menguat bahwa dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa.

Isu semakin berkembang ketika beberapa awak media mencoba mengonfirmasi hal ini langsung kepada PJ Kades. Melalui pesan WhatsApp, Aji Setiawan beralasan tengah mengikuti kegiatan di ruang Sekda, dan menyarankan agar wartawan menemui Sekretaris Desa (Sekdes) (AH) untuk memperoleh penjelasan.

Saat ditemui di kantor desa, Sekdes Panjunan ( AH )menyampaikan bahwa dana yang dimaksud telah digunakan untuk membeli bibit padi, bukan pembangunan lumbung pangan atau pengadaan alat penggilingan seperti tercantum dalam laporan realisasi.

“Yang tertulis di laporan itu salah ketik, itu hanya kekeliruan penulisan judul,” elaknya kepada awak media.

Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru. Warga menilai alasan “salah tulis” merupakan dalih yang tidak masuk akal untuk menyamarkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Desas-desus di masyarakat menyebut bahwa program lumbung pangan sempat direncanakan oleh kepala desa sebelumnya, Nursila, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Namun karena Bu Kades telah purna tugas, program tersebut belum direalisasikan. Meski demikian, adanya pencantuman dan pelaporan program yang belum terealisasi dalam dokumen SPJ tetap menimbulkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi anggaran.

Atas dugaan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum serta pihak Inspektorat Kabupaten Gresik untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan Desa Panjunan.

“Skandal ini harus diusut tuntas. Jika benar terjadi penyalahgunaan Dana Desa, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan hukum,” pungkas salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik akan lemahnya sistem pengawasan terhadap Dana Desa, yang sejatinya diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

(Yan/ul)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan