Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Megawati Ingatkan Potensi Penyalahgunaan

[Foto : Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Bersama Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri]
Jakarta | Jurnaljawapes.com – Dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri mengingatkan potensi penyalahgunaan jika regulasi tersebut tidak diawasi secara ketat.

Dalam program Gaspol! yang disiarkan Kompas.com, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan isi percakapannya dengan Megawati terkait RUU tersebut. Meski mendukung substansi perampasan aset hasil tindak pidana, Ketua Umum PDI Perjuangan itu menaruh perhatian serius terhadap potensi penyimpangan di lapangan.

"Pak Mahfud," kata Bu Mega, "kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset, bagus. Tapi kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi lebih besar karena polisi dan jaksa bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita," tutur Mahfud, mengutip Megawati, Selasa (13/05/2025).

Mahfud menilai kekhawatiran tersebut masuk akal. Ia menyebut bahwa penundaan pembahasan RUU ini tak hanya didasari pertimbangan administratif, tetapi juga berkaitan dengan dinamika politik di parlemen. Ia bahkan menyinggung pernyataan Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang menyebut DPR hanya "perpanjangan tangan".

"Mungkin secara gurauan, diwakili oleh Pak Bambang Pacul, 'Kalau pemerintah mau jangan ke kami. Kami ini kan korea (koalisi rakyat), ke sana'," ujar Mahfud, menirukan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyuarakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Kamis (01/05/2025). Di hadapan ribuan buruh, Prabowo menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi.

 "Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" tegas Prabowo, disambut sorak setuju para buruh yang memadati Lapangan Monas.

Prabowo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melawan praktik korupsi yang selama ini menghambat kemajuan bangsa.

Di sisi legislatif, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dijadwalkan pada tahun 2026. Fokus DPR saat ini tertuju pada revisi KUHAP, yang menjadi pondasi sistem hukum acara pidana nasional.

"Ya, mudah-mudahan selesai hukum acara pidana, kita akan masuk ke RUU Perampasan Aset," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset telah menjadi wacana lama. Pemerintah pertama kali mengusulkan rancangan tersebut ke DPR pada 2012, menyusul kajian intensif dari PPATK sejak 2008. Namun, hingga akhir masa sidang DPR periode 2019–2024, RUU itu belum pernah dibahas secara resmi dalam rapat-rapat legislatif.

Dengan dukungan penuh dari Presiden terpilih dan desakan masyarakat sipil terhadap agenda pemberantasan korupsi, masa depan RUU ini akan sangat bergantung pada keseriusan parlemen dan komitmen semua pihak dalam menjamin implementasi yang adil serta bebas dari penyalahgunaan.

(Tofan/red)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan