![]() |
[Foto : Qosim Bersama Aris Gunawan Saat Melaporkan Vendor PT Petrokimia Gresik] |
Kedatangan Qosim ke Mapolres Gresik didampingi oleh Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan. Ia membawa sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana penipuan yang membuat dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Saya datang untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh JN. Semua bukti dan dokumen sudah saya serahkan ke penyidik. Tinggal bagaimana proses hukum berjalan,” ujar Qosim, saat ditemui awak media usai memasuki ruang SPKT.
Menurut Qosim, perkenalan dirinya dengan JN bermula dari tawaran kerjasama dalam proyek pengadaan barang di PT Petrokimia Gresik. Dalam skema yang ditawarkan, JN mengklaim bahwa perusahaannya, PT PMJ, telah mendapatkan dua Purchase Order (PO) dari PT Petrokimia Gresik, namun tidak memiliki cukup modal untuk menjalankan proyek.
JN kemudian menawarkan Qosim menjadi pemodal, dengan imbalan keuntungan dari kerjasama tersebut. Qosim tertarik dan menyetujui, hingga menyerahkan dana secara tunai kepada JN, dengan jaminan berupa selembar Bilyet Giro senilai Rp384.997.000 atas nama PT PMJ, diterbitkan oleh BRI Cabang Gresik.
Namun, janji tinggal janji. Setelah proyek berjalan, tak ada satu pun barang yang dikirim ke PT Petrokimia Gresik. Ketika Qosim mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut, pihak BRI menolak karena terdapat kejanggalan penulisan angka dengan terbilang yang tidak sesuai, serta saldo yang kosong.
“Bilyet Giro itu ditolak. Alasannya, penulisan terbilangnya tidak cocok dengan nominal. Saya curiga ini disengaja agar tidak bisa dicairkan. Yang lebih menyakitkan, uang saya tidak digunakan sesuai perjanjian. Saya merasa tertipu,” kata Qosim.
Qosim juga menunjukkan dua dokumen PO yang diyakini asli dan dikeluarkan oleh PT Petrokimia Gresik. PO pertama bernomor 5100135257 tertanggal 28 Februari 2025, senilai Rp44 juta, untuk pembelian patch belt repair, dengan batas penyerahan barang pada 14 April 2025.
PO kedua bernomor 5100136018, tertanggal 14 Maret 2025, senilai Rp361.260.000, untuk pengadaan rubber sheet, dengan batas pengiriman 28 April 2025.
Kedua PO tersebut ditandatangani oleh pejabat di lingkungan PT Petrokimia Gresik, masing-masing atas nama Fariz Darmawan (VP Pengadaan Barang) dan Solekhan (SVP Rantai Pasok). Meskipun dokumen terbit dan ditandatangani resmi, barang tidak pernah dikirim. Ini memperkuat kecurigaan adanya pemanfaatan dokumen resmi untuk kepentingan pribadi oleh oknum.
Qosim mengaku dirinya percaya karena JN mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat internal PT Petrokimia Gresik, bahkan pernah mempertemukannya langsung dengan sosok yang disebut bernama Iwan, General Manager di perusahaan pelat merah tersebut.
“Saya pernah diajak bertemu langsung Pak Iwan di kantor PT Petrokimia, lewat Pak Waluyo yang disebut sebagai GM senior di sana. Saat itu Pak Iwan mengakui bahwa PO itu adalah barang pesanan dia. Tapi ketika saya tanya soal uang yang saya serahkan ke PT PMJ, beliau bilang tidak tahu-menahu,” ungkapnya.
Hal tersebut membuat Qosim semakin yakin telah dimanfaatkan oleh JN, dan memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum agar terang-benderang.
“Saya serahkan semuanya ke pihak berwenang. Biar nanti diusut siapa yang terlibat dan siapa yang harus bertanggung jawab. Saya hanya ingin keadilan atas kerugian yang saya alami,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sinyal peringatan bagi semua pihak, terutama investor atau pemodal, agar tidak mudah tergiur iming-iming kerjasama proyek tanpa validasi menyeluruh. Di sisi lain, perusahaan BUMN juga diharapkan lebih ketat dalam mengawasi praktik vendorisasi yang rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
(Tim/redaksi)
View
0 Komentar