![]() |
[Foto : Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa] |
Tiga tersangka yang kini resmi ditahan yakni MAS (40) Kades Sudimoro, S (54) Kades Medalem, keduanya dari Kecamatan Tulangan serta SY (55) mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Mereka diduga kuat mengatur kelulusan seleksi perangkat desa dengan meminta dana antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta dari masing-masing peserta. Polisi menyita total barang bukti uang lebih dari Rp 1,09 miliar, termasuk Rp 185 juta yang ditemukan dalam mobil tersangka saat OTT di kawasan Gedangan, 27 Mei 2025 lalu.
“Para tersangka membagi peran. MAS dan S mengumpulkan uang dari peserta, diserahkan ke SY yang menjanjikan kelulusan. Dari hasil korupsi itu, SY mendapat Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing Rp 150 juta,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (24/06/2025).
Modus ini terbongkar setelah polisi mengendus adanya pertemuan mencurigakan di sebuah restoran cepat saji, di mana SY bahkan menunjukkan kisi-kisi soal kepada para kades. Penyelidikan terus berkembang hingga uang-uang haram itu terlacak bersumber dari 18 peserta seleksi.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
"Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegas Tobing.
(Jerry/Krisna)
View
0 Komentar