Polres Gresik Berhasil Amankan Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

[Foto : Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al - Qarni Aziz Saat Konferensi pers Terkait Tindak Asusila]
Gresik | Jurnaljawapes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak asusila sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial NT (21), karyawan swasta asal Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan perumahan wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik, usai adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memastikan bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini berawal pada pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang masih di bawah umur diundang pelaku ke indekosnya di wilayah Kebomas. Saat korban sedang bermain ponsel sambil berbaring, pelaku tiba-tiba memeluknya.

Korban sempat menolak, namun pelaku marah dan memaksa hingga terjadilah tindakan asusila. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

Lebih memprihatinkan, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila apabila tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming hadiah berupa kaus dan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka, termasuk memberikan pemahaman tentang batasan tubuh.

“Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian. Bisa juga melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma via WhatsApp di nomor 0811 8800 2006,” pungkas Ipda Hepi.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak demi melindungi generasi muda dari kejahatan serupa.

(ul)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan