![]() |
[Foto : SMA Negeri 1 Balongpanggang Gresik] |
Dalam kwitansi itu, tertulis jelas: “Telah terima dari SMAN 1 Balongpanggang, uang sejumlah lima juta rupiah, untuk kerja sama profil prestasi sekolah.” Dokumen tersebut ditandatangani oleh seseorang bernama Y dan distempel resmi dari salah satu media.
Percakapan yang turut beredar memperkuat bukti tersebut. Salah satu pesan WhatsApp menampilkan foto kwitansi dengan keterangan singkat, “Cair kang.”
Balasan dari pihak lain pun muncul:
“Garapane SMA Blongpanggang kenek arek-arek wingi.”
“Owalah ya wes to kang, tapi berita aq gak tak takedown.”
"Beda Media"
Potongan percakapan itu mengindikasikan bahwa ada upaya untuk mempengaruhi pemberitaan beberapa waktu yang lalu tentang adanya dugaan pungli iuran sekolah Rp 200.000 per siswa ,namun tim Jurnal Jawapes tetap bersikap profesional dan dengan tegas menolak menurunkan berita.
Yang menjadi pertanyaan besar: uang sebesar Rp 5 juta itu berasal dari mana?
Apakah dana BOS, BPOPP, atau uang komite yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan malah dialihkan menjadi “kerja sama media” tanpa dasar hukum jelas?
Tim Jurnal Jawapes telah berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah. Namun, Kepala Sekolah Drs. Edi Agus Santoso, M.Pd maupun Humas sekolah tidak dapat dihubungi. Lebih ironis lagi, nomor resmi tim Jurnal Jawapes diblokir oleh pihak sekolah setelah upaya klarifikasi dilakukan.
Sumber internal sekolah juga mengaku bahwa praktik penyalahgunaan anggaran bukan hal baru.
“Dulu ada pegawai inisial S yang tahu banyak soal aliran dana aneh di sekolah itu. Tapi waktu dia mau buka, malah langsung dimutasi ke sekolah lain,” ungkapnya.
Langkah cepat memindahkan pegawai yang kritis terhadap keuangan sekolah menambah kuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutup-nutupi kebobrokan internal.
Jika dana tersebut benar diambil dari kas sekolah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara dan pungutan liar, melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah dilarang mengelola dana tanpa dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
Kasus ini perlu segera diusut oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur serta Inspektorat Provinsi, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan lembaga pendidikan.
Jurnal Jawapes menegaskan tidak akan menurunkan berita dan akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang.
“Kebenaran tak bisa dibungkam, walau ada yang mencoba memblokir jalannya informasi,” ujar salah satu anggota tim redaksi.
(Tim)
View
0 Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments