![]() |
[Foto : Kuwat Slamet, Krisna, Abah Sodiq, Junihari, Abdul Kadir, Nur Hasan] |
Polemik bermula dari ultimatum yang dilayangkan Sugeng Samiaji kepada Abdul Kadir alias Yanto, Bendahara DPD Jawa Timur Ormas Jawapes. Dalam keterangannya kepada jurnaljawapes.com (03/07/2025), Sugeng menyatakan bahwa pihaknya mengakui struktur resmi DPP Jawapes saat ini dipimpin oleh H. Edy Rudyanto, SH, MH, CLA, CPLA, CPM, CPArb sebagai Ketua Umum dan Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA sebagai Sekretaris Jenderal.
Struktur baru ini dikukuhkan berdasarkan Akta Notaris Rizky Ayu Nataria El Chidtian, SH, MKn Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 serta telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham melalui SK Nomor AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2025.
Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan oleh Juni Hari Sy yang menyatakan dirinya masih sah sebagai Ketua Umum Ormas Jawapes. "Saya masih segar bugar. Tidak ada pengunduran diri, apalagi wafat. Maka menurut akta, saya tidak bisa dikeluarkan begitu saja," tegasnya.Kamis (03/07/2025)
Menurut Juni, Rizal Diansyah Sutanto yang kini menggunakan nama Rizal Diansyah Soesanto pernah menyatakan keluar dari Jawapes pada 2014 dan menolak diajak kembali bergabung pada 2018. Oleh sebab itu, lanjut Juni, keputusan Rizal untuk mengangkat ketua umum baru serta merubah akta organisasi tanpa sepengetahuan dirinya adalah cacat secara prosedural dan moral.
Menanggapi kontroversi ini, Legal Affair DPP Jawapes versi Rizal, Dr. Suwito, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM. "Hasil konfirmasi menyatakan hanya ada satu organisasi bernama Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) yang terdaftar di sistem AHU, dengan nama penerima manfaat Rizal Diansyah Soesanto sebagai Sekjen," kata Suwito seperti di kutip dari Jawapes.or.id
Meski demikian, pengakuan administratif tersebut masih membuka celah sengketa hukum lebih lanjut, mengingat keberatan keras dari pihak pendiri.
Konflik ini semakin menunjukkan adanya dualisme dalam kepemimpinan Ormas Jawapes. Di satu sisi, terdapat struktur baru yang telah mendapat pengesahan formal dari Kemenkumham. Di sisi lain, Juni Hari Sy mengklaim otoritas moral dan historis sebagai pendiri serta pemegang sah kepemimpinan organisasi sejak awal berdiri.
"Jika seseorang sudah menyatakan keluar dari organisasi, maka ia telah melepaskan hak suara dan pengambilan keputusan. Tidak pantas kemudian kembali dengan membawa struktur baru tanpa koordinasi," tegas Juni.
Situasi ini bukan hanya pertarungan soal legitimasi formal, melainkan juga pertarungan soal loyalitas dan arah perjuangan organisasi ke depan. Akankah Jawapes tetap solid di tengah terpaan konflik? Atau justru perpecahan ini akan melemahkan peran sosial yang selama ini dibanggakan?
Satu hal yang pasti, publik kini menanti langkah bijak dan dewasa dari kedua belah pihak demi menjaga marwah organisasi yang selama ini dikenal aktif di akar rumput.
(Hamim/Redaksi)
View
0 Komentar