Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Khofifah: Meringankan Beban Rakyat, Meningkatkan PAD

[Foto : Dok Pemprov Jatim Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Kembali Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor]
Surabaya | Jurnaljawapes.com – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku per 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menata ulang akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayahnya.

“Ini tahun keenam Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Alhamdulillah, Keputusan Gubernur telah saya tandatangani. Program ini kami hadirkan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sehat dan berkeadilan,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025).

Pemutihan kali ini didasarkan pada dua Keputusan Gubernur, yakni:

1. Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah 2025.

2. Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke belakang, khusus bagi wajib pajak tertentu.

Gubernur Khofifah menjelaskan, pemutihan ini secara khusus menyasar kelompok masyarakat rentan seperti warga kurang mampu yang masuk dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha mikro.

“Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Ojek online juga termasuk, karena mereka adalah pahlawan ekonomi rakyat di era digital saat ini,” tutur Khofifah.

Berdasarkan data Pemprov Jatim, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh sedikitnya 878.392 objek pajak, dengan estimasi nilai pembebasan mencapai Rp13,6 miliar, dan potensi penerimaan PAD sebesar Rp231 miliar.

Rincian prediksi dampak program antara lain:

- Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB: 691.913 objek | Potensi PAD Rp194,6 miliar

- Penghapusan PKB progresif: 1.619 objek | Potensi PAD Rp2,8 miliar

- Pembebasan tunggakan untuk kelompok P3KE: 152.523 objek | Potensi PAD Rp29,5 miliar

- Ojek online: 16.334 objek | Potensi PAD Rp3,2 miliar

- Roda tiga pelaku usaha: 16.004 objek | Potensi PAD Rp655 juta

Sementara itu, untuk keringanan pengenaan PKB dan BBNKB, Pemprov Jatim menetapkan masa berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa kendaraan umum subsidi tidak akan mengalami kenaikan beban pajak. Bahkan, bagi kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan pun tetap mendapat perlakuan keringanan.

Untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan di berbagai gerai dan platform digital. Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat yang terkendala jarak atau waktu untuk mengunjungi kantor Samsat.

“Masyarakat bisa bayar lewat gerai di mal, Samsat keliling, atau aplikasi daring. Kami pastikan informasi lengkap tersedia di setiap kantor Samsat,” ujar Khofifah.

Pemprov Jatim mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa pemutihan berakhir. Kebijakan ini bukan hanya solusi ekonomi, tetapi juga langkah strategis dalam reformasi sistem perpajakan kendaraan di daerah.

(Chamim)


Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar

Pujo Asmoro

Pimprus Media Jurnal Jawapes. WA: 082234252450

Countact Pengaduan